Bila mengingat rumah pertama, membuat saya harus menembus waktu ke tahun 2011 saat dimana saat berjuang memiliki rumah. Pada tahun 2011 bersama almarhum kakak, saya setiap akhir pekan mengelilingi daerah Jakarta Timur, Cibubur, Cikeas, Cileungsi, Gunung Puteri bahkan sampai Jonggol.
Ingat sekali bagaimana rasa haru, senang bercampur bahagia miliki rumah pertama di perumahan Cikeas Gardenia, Cikeas Udik, kabupaten Bogor, Jawa Barat yang ditandatangani KPR nya ditahun 2012.
Saat survey ke lingkungan Perumahan Cikeas Gardenia, saya tertarik pada salah-satu rumah type 21 (LB 21 / LT 83) yang berada diposisi hook menghadap ke taman perumahan. Dalam prosesnya untuk memesan lokasi rumah yang diminati dari pihak pengembang meminta booking fee.Â
Patut dipahami bahwa booking fee merupakan bukti pemesanan rumah atau kavling agar rumah yang kita inginkan tidak lantas dibeli orang lain. Bila kita batal membeli rumah maka booking fee tersebut tidak dapat kita minta kembali.Â
Pada triwulan pertama 2012 saya memulai proses administrasi KPR. Setelah membayar booking fee, langkah selanjutnya dari prosedur pembelian rumah secara kredit adalah membayar uang muka KPR. Pengembang perumahan membantu saya dalam pengurusan uang muka dan pengajuan KPR ke bank.
Setelah uang muka saya lunasi, lalu saya mengajukan kredit KPR ke bank yang sesuai dengan pilihan waktu kredit yang saya inginkan. Saat itu saya meminta pengajuan 15 tahun, tetapi ternyata saya dianggap mampu kredit 10 tahun. Bagian kredit KPR bank saat itu menjelaskan kepada saya dari penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbilang cukup dan tidak akan mengganggu pengeluaran kebutuhan sehari-hari.
Beberapa persyaratan yang wajib saya lengkapi untuk pengajuan KPR antara lain fotokopi rekening koran semua tabungan, surat keterangan bekerja, slip gaji 3 bulan terakhir, keterangan sebagai pegawai tetap minimal 2 tahun / fotokopi SK PNS, fotokopi KTP, KK, Surat Nikah (bila sudah menikah), dan surat keterangan belum memiliki rumah dari kecamatan sesuai KTP.Â
Waktu dalam pengajuan KPR rumah ini memakan waktu sekitar satu bulan, itu pun disampaikan oleh bagian kredit bank. Pihak bank membutuhkan waktu sebulan untuk melakukan proses survei.Â
Survei ini akan meliputi pantauan ke tempat dimana saya bekerja, pengecekan ke BI (Bank Indonesia) apakah saya tidak termasuk dalam blacklist terkait catatan kredit yang mungkin pernah dilakukan sebelumnya dan juga proses wawancara terkait kondisi keuangan. Â
Setelah satu bulan sekitar pertengahan tahun 2012, saya dihubungi oleh customer service bank untuk dilakukan akad kredit KPR didepan Notaris, bagian kredit bank dan pengembang perumahan.Â