Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Mobile JKN Ada Fitur Baru, Apakah Anda Sudah Coba?

8 Januari 2020   21:23 Diperbarui: 8 Januari 2020   21:28 742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Mobile JKN memiliki fitur baru I Sumber Foto : dokpri

Duduk menunggu antrian sejak sehabis subuh itu yang daku rasakan bulan november 2016. Daku merasakan itu disalah-satu Rumah Sakit besar di Jakarta. Yang daku ingat, meletakkan sendal untuk mengantri. Kami para pengantri duduk sambil menyender menunggu pintu dibuka dan security berucap antriannya sudah dibuka.

Kami pun satu-satu mengantri sesuai berjalan menuju mesin antrian mengambil kertas yang keluar dari mesin itu. Nomor tersebut merupakan nomor antrian pelayanan kesehatan sesuai loket rumah sakit. 

Itu saja antrian mengambil nomor antrian, untuk mengantri dipanggil ke loket daku pun harus mengantri lagi. Kemudian ke poli yang dituju harus mengantri lagi. Tapi itu dulu 3 tahun yang lalu di tahun 2016, apakah tahun ini sudah berubah ?

Layanan antrian rumah sakit sudah berubah dengan hadirnya fitur terbaru Mobile JKN 2020. Sebelumnya Mobile JKN yang dilaunching 2017 sudah ada beberapa kemudahan yaitu mempermudah akses informasi, yang akan diterima masyarakat ; Kemudahan untuk mendaftar dan mengubah data kepesertaan, Kemudahan mengetahui informasi data peserta keluarga, Kemudahan untuk mengetahui informasi tagihan iuran peserta, Kemudahan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, dan Kemudahan menyampaikan keluhan, serta pertanyaan, & jawaban seputar JKN-KIS.

Ada beberapa fitur yang terdapat di Mobile JKN 2017 ) yakni ; Info JKN, Peserta, Lokasi Faskes, Premi ( Bagi Peserta Individu Berbayar / mandiri / Bukan Pekerja ), Pembayaran, Catatan Pembayaran, Cek VA (nomer virtual account ), Pelayanan, Skrinning Riwayat Kesehatan (survey kesehatan untuk  mengetahu resiko penyakit), Ubah Data Peserta, Kartu Peserta, Pendaftaran Peserta, Pengaduan Keluhan dan Pengaturan / Setting.

Bagaimana dengan Mobile JKN 2020 ?

Nah Mobile JKN di tahun 2020 akan mengalami beberapa perubahan menurut Beno Herman, Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan. Hal ini ia ungkapkan pada saat ngopi bareng blogger di Hongkong Cafe, Jakarta pada 6 Januari 2020.

Sebelum dirinya menyampaikan fitur-fitur baru yang terdapat dalam Mobile JKN 2020 ada beberapa data yang dipaparkan. FKRTL kerja sama s.d. November 2019 adalah 2.469, terdiri dari 2.220 RS dan 29 Klinik Utama. Sebanyak 723 FKRTL adalah milik Pemerintah Daerah terdiri dari 142 FKRTL milik Pemerintah Provinsi (6%) dan 581 FKRTL milik Pemerintah Kab/Kota (23%)

Persentase Rumah Sakit Yang Sudah Bekerja Sama tahun 2014 – Desember   2019 meningkat 49,91 %. BPJS Kesehatan memberikan aturan kepada mitra untuk memiliki antrian online. Pada tahun 2017 terdapat 510 (25%) RS memiliki sistem antrian elektronik, 2018 sebanyak 944 (43%) RS memiliki sistem antrian elektronik dan 209 sebanyak 1.784 ( 80,36) RS memiliki sistem antrian elektronik.

Selain sistem antrian ketersedian display jumlah tempat tidur juga menjadi perhatian BPJS Kesehatan. Pada tahun 2017 sebanyak 793 (38%) RS memiliki display ketersediaan TT. Tahun 2018 sebanyak 1.085 (49%) RS memiliki display ketersediaan TT. Tahun 2019 1.739 ( 78,33) RS memiliki display ketersediaan TT.

Deskripsi : display ketersediaan tempat tidur di Mobile JKN I Sumber Foto : Mobile JKN
Deskripsi : display ketersediaan tempat tidur di Mobile JKN I Sumber Foto : Mobile JKN
memperkenalkan beberapa fitur baru di aplikasi Mobile JKN. Fitur tersebut meliputi cek ketersediaan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan, mendaftarkan pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), hingga melihat jadwal tindakan operasi.

Beno Herman mengungkapkan "Pada mobile JKN kalau dibuka akan menampilkan mana rumah sakit terdekat yang kosong display tempat tidurnya. Saya sangat yakin ini akan sangat membantu peserta JKN-KIS. Selain itu kami (BPJS Kesehatan) akan memperbaiki sistem antrean di fasilitas kesehatan". ungkapnya di pada kegiatan ngopi bareng Blogger (6/1/2020).

Layanan antrean elektronik  akan terintegrasi dengan Mobile JKN sehingga dapat dimonitor oleh peserta JKN-KIS. dalam rangka memberikan kepastian waktu layanan pada peserta JKN-KIS. Selain itu, rumah sakit harus memiliki display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan 

Untuk mengakomodir kebutuhan untuk memenuhi komitmen tersebut maka saat ini integrasi sistem informasi platform bersama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan sudah dapat dilihat pada aplikasi Mobile JKN. 

Dalam fitur terbaru Pendaftaran Pelayanan, peserta JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran ke FKTP melalui Mobile JKN dan mendapatkan nomor antrean di FKTP. Apabila dirujuk atau membutuhkan pelayanan di rumah sakit, peserta dapat mendaftar ke FKRTL melalui Mobile JKN. BPJS Kesehatan telah mengintegrasikan sistem informasi dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Deskripsi : Beno Herman, Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan I Sumber Foto : dokpri
Deskripsi : Beno Herman, Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan I Sumber Foto : dokpri
Beno juga menjelaskan fitur Ketersediaan Tempat Tidur sebagai sarana peserta untuk dapat melihat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit sehingga dapat memberikan alternatif pilihan rumah sakit sebagai tujuan tempat rawat inap di lokasi terdekat peserta. 

Bila suatu ketika rumah sakit tidak dapat menerima pasien rawat inap dengan alasan tidak ada lagi ketersediaan tempat tidur, peserta dapat melakukan pengecekan ketersedian tempat tidur pada display tempat tidur tersebut. Bahkan peserta dapat melakukan pengaduan apabila ditolak mendapatkan pelayanan rawat inap bila antara display dengan yang disampaikan petugas berbeda.

Peserta yang direncanakan akan dilakukan tindakan medis operasi juga akan memperoleh kemudahan informasi di aplikasi Mobile JKN melalui fitur jadwal tindakan operasi. Fitur ini secara bertahap akan diimplementasikan di tahun 2020. Peserta dapat mengetahui kapan ia akan mendapat pelayanan tindakan operasi. Fitur ini terdiri dari informasi jadwal pelaksanaan, nama rumah sakit, dan SMF yang melakukan tindakan pembedahan.

Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan, Beno Herman memberikan tambahan informasi bagi pasien Gagal Ginjal Kronis stadium akhir yang  memerlukan Hemodialisis (HD) rutin,BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan kemudahan layanan cuci darah.

Bahkan untuk mempermudah pasien Hemodialisis, Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut ( FKRTL) yang telah dilengkapi finger print telah dikembangkan fitur baru dimana surat rujukan yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang di rumah sakit tidak perlu kembali ke  Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Dengan adanya fitur terbaru dari Mobile JKN akan memberikan kecepatan dan kepastian layanan dan mempermudah mencari kamar perawatan. Untuk Beno mengharapkan semua peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan mendownload Mobile JKN yang tersedia di Playstore dan IOS.

_____________

Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas - Andri Mastiyanto

Web [DISINI] , Blog [DISINI] , Twitter [DISINI] , Instagram [DISINI] Email : mastiyan@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun