Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

BPJS Satu Trending Topic, Apaan Sih Itu!

17 Desember 2019   22:55 Diperbarui: 18 Desember 2019   08:18 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : hastag #BPJSSatu menempati trending topic ke 2 pada 16 Desember 2019 I Sumber Foto : Widya

Siapa yang tidak kenal dengan BPJS Kesehatan di Indonesia ? Jika tidak dikenal berarti bukan bagian dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan yang mencapai 221.203.615 orang (per September 2019).

Asuransi kesehatan bergaya gotong royong dengan programnya Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjadi kartu wajib yang dibawa ketika masyarakat akan mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit. 

Senin, 16 Desember 2019, sekitar pukul sebelas siang daku melihat - lihat sosial media (sosmed) twitter. Disebelah kanan tampilan twitter terlihat deretan list hastag trending topic. Ada 5 hastag trending topic yang terpampang salah-satunya #BPJSSatu. Hastag tersebut menjadi trending tropic ke-2di Indonesia. 

Deskripsi : hastag #BPJSSatu menempati trending topic ke 2 pada 16 Desember 2019 I Sumber Foto : Widya
Deskripsi : hastag #BPJSSatu menempati trending topic ke 2 pada 16 Desember 2019 I Sumber Foto : Widya
Apa sih #BPJSSatu itu ? kok bisa jadi trending topic Indonesia. Pastinya karena ada pembicaraan dengan jumlah besar yang bergulir di jagat twitter sehingga hastag tersebut menjadi trending topic. 

Kata dari hastag #BPJSSatu tersebut bila kita pisahkan menjadi BPJS Satu. Nah ini sepertinya ada hubungannya dengan BPJS Kesehatan. Tapi bagaimanakah pelayanan yang diberikan asuransi kesehatan terbesar di Indonesia ini kepada masyarakat yang berhubungan dengan #BPJSSatu ?

Deskripsi : Assisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta, Dwi Asmariyati I Sumber Foto : dokpri
Deskripsi : Assisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta, Dwi Asmariyati I Sumber Foto : dokpri

Assisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan , Dwi Asmariyati, mengungkapkan "BPJS Satu merupakan singkatan dari BPJS Siap Membantu. BPJS Satu merupakan layanan BPJS Kesehatan dimana petugas dari BPJS Kesehatan akan mendatangi pasien yang terlihat membutuhkan layanan informasi dan pengaduandi fasilitas kesehatan "ungkap nya dalam kegiatan temu Blogger dengan BPJS Kesehatan dalam sosialisasi BPJS Satu di Hongkong Cafe, Jakarta (16/12/2019).

Tambah Ibu Dwi, BPJS Satu merupakan rebranding BPJS dalam pemberian layanan informasi dan pengaduan. Sambil bercanda ia berkata saat ini BPJS Kesehatan sudah tidak lagi berhati-hati menggunakan singkatan BPJS Satu karena sudah tidak masa Pemilu. 

Lanjut nya BPJS SATU (SIAP MEMBANTU!) merupakan optimalisasi peran petugas Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit melalui Re-Branding pengelolaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang terintegrasi dengan pengelolaan informasi dan pengaduan Rumah Sakit

Penggunaan 'BPJS Satu' tagline terbaru BPJS Kesehatan ini menurut Ibu Dewi sebagai  optimasi peran petugas P3 (Penanganan Pengaduan Peserta) RS dengan rebranding PIPP. 

Diharapkan BPJS Satu mendorong kepastian kehadiran petugas P3RS di rumah sakit. Petugas PIPP 'BPJS Satu' akan mengenakan rompi berwana kuning yang dibagian punggung bertuliskan BPJS Satu.

Keterangan dari Ibu Dewi bahwa BPJS Satu diimplementasikan sejak 9 Desember 2019. Hadirnya BPJS Satu karena implementasi Peraturan Presiden no.75 tahun 2019, penyesuaian iuran dan kualitas layanan bagi peserta JKN, dan untuk meningkatkan kepuasan peserta JKN-KIS. 

Selain itu juga BPJS Kesehatan memiliki kewajiban menjalankan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan dimana pada Pasal 8 ayat 2  berbunyi penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi : pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi. 

Pada tahun yang sama (2009) terdapat pula UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada pasal 32 ayat 1 butir b dan f yang berbunyi setiap pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien dan mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.

Peraturan lainnya yaitu Perpres No 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dimana menekankan dalam memberikan pelayanan penanganan pengaduan Peserta di Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan unit di Fasilitas Kesehatan yang memiliki fungsi pelayanan penanganan pengaduan.

Perpres ini pun mendorong fasilitas Kesehatan wajib menyediakan unit yang memiliki fungsi pelayanan informasi dan penanganan pengaduan Peserta Jaminan Kesehatan sebagai salah satu komitmen Fasilitas Kesehatan yang tertuang di dalam Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan.

Masih ada beberapa aturan lain yang membuat BPJS Satu ini lahir yaitu ; Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, PMK No 99 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Program JKN, dan Per BPJS Kesehatan No 2 Tahun 2018 tentang UPMP4.

BPJS Satu Terintegrasi dengan fungsi Unit Pengaduan RS. Petugas layanan informasi dan pengaduan dari BPJS Kesehatan akan berpatner dengan petugas RS yang ditunjuk. Foto, nama dan no handphone petugas akan tertera pada poster pengumuman. 

Petugas yang tertera pada poster pengumuman dapat dihubungi di hari kerja dan jam kerja (08.00 wib s/d 16.00 wib). Untuk menunjang pekerjaan dan pelayanan peserta JKN-KIS, petugas PIPP Didukung dengan aplikasi SIPP (Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan).

Adapun tugas Staf PIPP di Rumah Sakit yaitu (1).Memberikan layanan informasi dan pengaduan peserta di rumah sakit baik secara langsung maupun melalui petugas RS, (2).Melakukan customer visit kepada peserta JKN-KIS dan meminta feedback kepuasan peserta melalui format berbasis digital (dilakukan dengan metode sampling), (3).Melakukan customer visit kepada peserta yang menyampaikan pengaduan, (4).Melakukan Sosialisasi kepada petugas RS terkait Kebijakan dan Regulasi kepesertaan peserta JKN-KIS. (5).Melakukan koordinasi dengan petugas RS maupun Kantor Cabang dalam penanganan pengaduan peserta, dan (6).Memonitor eskalasi permintaan informasi atau pengaduan dari dan untuk Kantor Cabang melalui aplikasi SIPP. 

Para peserta JKN-KIS di rumah sakit dapat menerima layanan BPJS satu berupa (1).Pemberian Informasi, (2).Penanganan Pengaduan, (3).Pendaftaran Bayi Baru Lahir Peserta PBPU dan PPU,(4).Denda Pelayanan dan (5).Pengecekan status kepesertaan.

_____________________

Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas - Andri Mastiyanto

Web [DISINI] , Blog [DISINI] , Twitter [DISINI] , Instagram [DISINI] Email : mastiyan@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun