Awal Januari 2020 peserta Program Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan, akan membayar iuran lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan penyesuaian tarif iuran Program JKN-KIS pastinya peserta mengharapkan peningkatan pelayanan yang lebih optimal.
Dalam industri 4.0 tentunya penyebaran informasi positif tidak hanya peran dari pemerintah dan media mainstream saja. Kampanye program dan produk dari BPJS Kesehatan memerlukan peran serta masyarakat. Blogger bagian dari warga net dianggap perlu disosialisasikan mengenai berbagai produk BPJS Kesehatan.Â
Sebelum menyentuh momen penyesuaian iuran Program JKN-KIS tanggal 1 januari 2020 pada hari senin, 9 Desember 2019, di Hongkong Cafe, Jakarta, BPJS Kesehatan melaksanakan sosialisasi menyangkut produk yang dapat membantu para peserta untuk mendapatkan pelayanan yang optimal. Sosialisasi kali ini ditujukan kepada para Blogger.Â
Hadir sekitar 20-an Blogger untuk menyimak paparan langsung dari BPJS Kesehatan. Blogger yang hadir diharapkan berperan dalam menyebarkan informasi / konten yang positif.Â
Menurut Ibu Dwi fasilitas BPJS Kesehatan ini sebagai wujud pelayanan optimal kepada peserta dan calon peserta Program Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Itu kenapa BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas MCS. Layanan ini bagian dari program BPJS Kesehatan jemput bola.
Tambahnya fasilitas Mobile Customer Service (MCS) merupakan kanal layanan berupa mobil yang dilengkapi dengan infrastruktur pendukung operasional pelayanan peserta untuk pendaftaran, perubahan data, cetak kartu dan pemberian informasi dan penanganan pengaduan. Layanan mobil ini turut dilayani staff BPJS Kesehatan langsung.
_
BPJS Kesehatan Jemput Bola dengan Program MCSÂ
Banyak hal yang diungkap Ibu Dwi dalam sosialisasi dan diskusi bersama Blogger, salah-satunya dimana saja MCS akan beroperasi. Adapun sasaran lokasi fasilitas MCS sebagai kepanjangan tangan BPJS Jemput Bola yakni Goes to Village (Kantor Pemerintahan, Kecamatan, Kelurahan, Desa/Dusun, Puskesmas), Around City (Alun-alun/Pusat Kota/Pusat Keramaian), Hi Customer (Mall/Pasar Tradisional/ Sekolah/Kampus), Corporate Gathering (Kementerian/Instansi/Lembaga milik Pemerintah/Badan Usaha) dan Car Free Day/Hobbies Community.
Cakupan / jangkauan dari MCS sudah dapat dinikmati di seluruh Indonesia. Bahkan fasilitas MCS dapat dinikmati tidak hanya di kota-kota besar tetapi juga daerah perifer (desa). Demi menjangkau daerah perifer dan terpencil acapkali menghadapi kendala lingkungan yang kurang mendukung. Namun para staff BPJS Kesehatan berusaha optimal menjangkau daerah tersebut demi optimalnya pelayanan program JKN-KIS.Â
Bahkan para peserta dan calon peserta JKN-KIS bisa memperoleh beberapa layanan yang bisa didapatkan dari fasilitas MCS, yakni pendaftaran peserta mandiri / PBPU, perubahan data peserta dan pencetakan kartu JKN-KIS, pemberian informasi, penanganan pengaduan, dan pendaftaran registrasi mobile JKN. Pada bulan MCS (desember) ini, BPJS Kesehatan jemput bola mengintergrasikan layanan utama kemudahan turun kelas bagi peserta PBPU/BP.
Untuk perubahan kelas / turun kelas pun dapat di laksanakan di fasilitas MCS yang akan diproses pada hari itu juga. Tapi untuk perubahannya baru bisa dinikmati oleh peserta pada tanggal 1 bulan depan. Kenapa baru bulan depan karena bisa ada kemungkinan peserta JKN-KIS telah membayar iuran dibulan berjalan.
Persyaratan turun kelas amat mudah, peserta cukup membawa membawa kartu JKN asli, kartu keluarga dan mengisi formulir ditempat. Ada kabar gembira untuk peserta yang berencana turun kelas pelayanan, BPJS Kesehatan memberikan pengecualian terhadap persyaratan dari tgl 9 des 2019 - 30 april 2020.Â
Pengecualian ini dapat dilakukan bagi peserta non aktif/menunggak iuran JKN-KIS. Peserta tersebut masih dapat memproses penurunan kelas program JKN-KIS. Tapi peserta tersebut tetap harus menunaikan tunggakan dengan melunasinya setelah proses penurunan kelas, karena tunggakan tersebut tidak di nol (dihilangkan).
Adapun iuran yang disesuaikan per 1 Januari 2020 bagi peserta PBPU / BP (Mandiri) menjadi ; Kelas I Rp.160.000/orang/bulan, Kelas II Rp.110.000/orang/bulan, Kelas III Rp.42.000/orang/bulan. Penyesuaian Iuran JKN-KIS ini untuk keberlangsungan program JKN-KIS, BPJS Kesehatan.
-----------------------
Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas - Andri Mastiyanto
Web [DISINI] , Blog [DISINI] , Twitter [DISINI] , Instagram [DISINI] Email : mastiyan@gmail.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H