Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 104 x Prestasi Digital Competition (69 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Selebritas Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Pantaskah Kita Permalukan?

20 Juli 2019   13:14 Diperbarui: 23 Juli 2023   15:33 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terulang kembali celebrity yang tersangkut penangkapan kasus narkoba dengan pengakuan sebagai penyalahgunaan narkoba. Mrs N ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama suaminya, jumat 17 July 2019, di rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan. Dari tangan Mrs.N, disita satu klip sabu seberat 0,36 gram. 

Berbagai status dan share foto celebirty tersebut dibagikan diberbagai kanal sosial media. Bunyi status bahkan terkesan mempermalukan sang celebity tersebut. Itu pun yang daku lihat di beranda sosial media milik daku. Membuat daku heran, kenapa foto Mrs.N sambil memegang hasil test Napza/Narkoba bisa didapat oleh media dan kemudian disebarluaskan ??....Apakah etika profesi nya begitu, pantaskah ?

Celebrity terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, pantaskah kita permalukan !!! .... "JANGAN" menurut daku . Sebuah pengalaman saat masih menjadi fasility support dan penyuluh kesehatan di rumah rehabilitasi narkoba, Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta yang berakhir bertugas di Januari 2019, daku memberi saran kepada kalian, buatlah status yang mensupport mereka agar bisa pulih.

Status yang positif (support) akan berdampak pada celebrity dan keluarganya sehingga mereka dapat bertahan dengan situasi ini. Akhirnya keluarga celebrity pun dapat tenang membantu proses hukum dan proses pemulihan dari ketergantungan narkoba tanpa harus malu.

.....ini yang daku lakukan dengan lahirnya blogpost ini....

Pengalaman daku saat masih bertugas dan menjadi bagian dalam layanan pemulihan pecandu narkoba beberapa celebrity yang terjerat kasus narkoba yang dikirim ke RSKO Jakarta, itu memberikan tekanan psikologis luar biasa bagi mereka (public figure). 

Pemulihan pecandu narkoba yang dilakukan oleh tim di rumah rehabilitasi narkoba tidak hanya sekedar menghilangkan zat haram tersebut didalam tubuh pecandu. Bukan pula hanya melepaskan mereka dari  keinginan menggunakan kembali (kecanduan/adiksi) terhadap narkoba. 

Hal lainnya adalah memberikan layanan agar mereka dapat menyelesaikan masalah mereka diluar masalah kecanduan dan memperbaiki hubungan mereka dengan keluarga nya. Bisa jadi penggunaan zat haram tersebut dimulai karena memiliki masalah sosial yang terdapat dalam dirinya. Bisa juga akibat hubungan dengan keluarga dan saat masa menjadi pecandu hubungan keluarga tersebut semakin buruk.

_____________xxxxxx________________

dok.shutterstock.com
dok.shutterstock.com

Bagi kami yang berkerja di rumah rehabilitasi narkoba (tidak hanya di RSKO Jakarta), mereka bukan penjahat tetapi seseorang yang perlu dibantu untuk dipulihkan dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, bagaimana dalam proses pemulihan ini agar mereka tidak lagi mencoba-coba kembali di masa depan. 

Jalan terbaik bagi penyalahguna narkoba ialah di rehabilitasi narkoba bukan di penjara dan tempat kerja daku di RSKO Jakarta memiliki layanannya. Penjara akan membuat mereka sulit bagi para pecandu untuk pulih bukan berarti tidak bisa.

Ada hal yang juga patut diketahui oleh netizen semua, setiap penyalahguna narkoba yang tertangkap tangan oleh pihak berwajib dapat direhabilitasi narkoba. Bila mereka memenuhi syarat-syarat perundangan dan peraturan yang berlaku bisa saja mereka masuk panti rehabilitasi tidak didakwa pidana yang berujung masuk hotel prodeo. 

Pusat layanan rehabilitasi narkoba tersebut yaitu lembaga rehabiltasi medis dan sosial yang dikelola dan/atau dibina dan diawasi oleh Badan Narkotika Nasional, RSKO Jakarta, Rumah Sakit Jiwa di seluruh Indonesia (Depkes RI), dan tempat-tempat rujukan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat akreditasi dari Departemen Kesehatan atau Departemen Sosial (dengan biaya sendiri).

Pemangku kebijakan sejatinya memiliki pemikiran untuk tidak selalu memenjarakan pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni dengan layanan rehabilitasi yang kemudian diterbitkan dalam sistem hukum Indonesia. 

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 (Bisa lihat DI SINI). Sebelum surat edaran ini, telah terbit pula Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Presiden Joko Widodo pun membuat gerakan 100.000 pecandu direhabilitasi narkoba.

Berdasarkan penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana dan dapat direhabilitasi sebagai berikut :

  1. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan ;
  2. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir 1, ditemukan barang bukti pemakaian 1 (satu) hari,
  3. Surat uji Laboratorium positif menggunakan Narkotika berdasarkan permintaan penyidik.
  4. Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim.
  5. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.

____________________________________________

Mari bersikap bijak jangan menggiring opini masyarakat lainnya mempertanyakan kelayakan para celebrity itu apakah layak di rehabilitasi narkoba. Hal ini dihubungkan dengan celebrity di waktu yang lalu menggunakan kembali pada saat mereka sudah kembali ke dunia mainstream (Yang patut dipertanyakan apakah mereka dipenjara atau rehabilitasi ? .. ).

Para celebrity terkspose karena mereka public figure. Kenyataannya jumlah pengguna selain celebrity lebih banyak. Ada sekitar 4 s/d 5 juta pengguna narkoba di Indonesia dari berbagai kalangan dan profesi. 

Pengalaman daku saat berada di rumah rehabilitasi RSKO Jakarta, perbandingan jumlah pasien celebrity dengan pasien pecandu lainnya presentasenya sedikit. Hanya sekitar 1 s/d 3 celebrity dari 40 s/d 80 orang/residence dalam satu periode, bahkan sering kali dalam beberapa bulan tidak ada celebrity yang masuk. Mungkin akan lebih signifikan lagi Rumah Rehabilitasi Lido BNN yang menampung lebih dari 500 orang/residence.

Rehabilitasi Narkoba bagi para pecandu narkoba, penjarakan bagi bandar, pengedar dan kurir narkoba.

Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas - Andri Mastiyanto

Instagram I Twitter I web I Email : mastiyan@gmail.com

Artikel terkait lainnya

  1. Membuka Tirai Kamar Rehabilitasi Narkoba (DI SINI)
  2. RSKO Tidak Hanya Pusat Rehabilitasi Narkoba Saja (DI SINI)
  3. Kawan Kapan Kalian Jadi PNS (DI SINI)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun