Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Freelance Gagal Paham Kontrak Kerja, Cintamu Bisa Membunuhku

29 Maret 2019   15:38 Diperbarui: 29 Maret 2019   16:15 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Jasa yang diberikan Kontrak Hukum I Sumber Foto : dokpri

"Cinta itu tersirat bukan tersurat, kontrak kerja itu beda dengan cinta. Kontrak kerja itu tersurat tidak hanya tersirat. Bila kita terlalu mencintai pekerjaan namun gagal paham kontrak kerja dapat berakhir-Cintamu Bisa Membunuhku-"

Wanita berkulit sawo matang dengan rambut sepundak berbicara didepan kami para blogger Kompasiana (kompasianers). Diawal acara ia memperkenalkan diri sebagai Chief Legal Officer Kontrak Hukum. Cewek manis yang memiliki senyum yang rada kaku ini bernama Grace Monika Ramli.

Daku dalam acara KEPOIN HUKUM x KURSOR dengan tema "Pentingnya Kontrak Untuk Pekerja Freelence" di sesi tanya jawab memberikan pertanyaan tentang sebuah situasi yang sering di alami oleh para blogger monetize / blogger profesional. Bisa dibilang blogger saat ini tidak hanya julukan untuk orang yang hobi menulis di internet saja tapi sudah melebihi dari itu, sudah menjadi ladang mendapatkan rezeki.

Sambil duduk menatap wanita manis dengan rambut sebahu itu, daku mengeluarkan kata-kata melalui mulut ku yang rada mencong "Mbak Grace, menurut anda apakah kesepakatan via WA dan email memiliki kekuatan hukum ? ... karena saat ini blogger cendrung memiliki kesepakatan job review / executive writers melalui Whats Apps (WA) dan diakhiri kesepakatan dengan mengirimkan email " tanya ku dengan tegas di WUHUB Coworking Space, Gedung Wirausaha, bilangan Kuningan, Jakarta (23/03/2018).

Grace pun menjawab dengan hati-hati, untuk itu dirinya seperti menggunakan kata pendahuluan, paragraf pertama masuk peragraf kedua dan berakhir klimaks. Inti dari jawaban Grace ialah perjanjian melalui WA dan by email bentuknya korespondensi komunikasi saja. Agar freelence lebih aman harus ada kesepakatan di awal melalui kontrak kerja misal sudah disebutkan dalam satu tahun dimana sebulan akan diberi job review minimal sebanyak 2 (dua) kali.

Deskripsi : Grace menyampaikan freelence harus memahami kontrak hukum agar aman kedepannya I Sumber Foto : dokpri
Deskripsi : Grace menyampaikan freelence harus memahami kontrak hukum agar aman kedepannya I Sumber Foto : dokpri
Dengan suara yang tertata, Grace memberikan informasi kepada kami para freelance, blogger, dan perwakilan komunitas agar memahami dan mendalami kontrak sebelum menggerakkan bulpoint untuk tanda tangan. Yang terpenting ialah membaca terlebih dahulu kontrak yang ada di depan mata kita.

Cewek dengan kulit eksotis berkemeja putih krem ini berucap jangan serta merta menerima template kontrak kerja. Kita (freelence) sama / sejajar saat melakukan kesepakatan karena mereka butuh jasa kita dan kita pun butuh kesepakatan ini. Kejelasan kontrak kerja itu perlu untuk pegangan di masa depan. 

Kemungkinan buruk bisa saja terjadi, untuk itu kita harus mempersiapkan diri dengan memahami kontrak kerja yang kita tandatangani. Kontrak Hukum bisa menjadi pilihan bagi para freelence untuk membantu mengurusi kontrak kerja ungkap Grace.

Sebuah kontrak dikatakan sah apabila ada kesepakatan mengenai apa yang dikerjakan, terdapat pihak-pihak yang cakap / kompeten, ada objek, dan dibuat dengan itikad baik. Untuk point terakhir patut dicatat bahwa kita membuat perjanjian tidak digunakan untuk mencelakai atau merugikan pihak lain.

Kontrak hukum antara dua / lebih pihak harus dibuat untuk tidak merugikan kedua pihak. Agar pekerjaan yang dilakukan freelance lancar jangan malas untuk kembali membaca kontrak kerja. Hak & kewajiban, dan pasal-pasal yang tertera di kontrak kerja itu patut dicatat dan dipahami.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat kesepakatan / kontrak kerja yaitu penamaan kedua belah pihak secara yang benar, komparasi, objek pekerjaan, imbalan jasa, jangka waktu, hak & kewajiban, dan bentuk pelanggaran.

Bentuk kontrak kerja antara dua pihak bisa dibedakan menjadi dua jenis yaitu kontrak bawah tangan (ditandatangani oleh dua pihak) dan akta otentik (dibuat dihadapan notaris atau pejabat berwenang), keduanya sah menurut hukum.

Jangan takut membaca kontrak kerja agar tidak salah informasi. Apalagi freelence berkerja tidak mengenal waktu tetapi lebih kepada bentuk pekerjaan dan aturan main / kesepakatan. Pekerjaan freelence jenis dan bentuk pekerjaannya beragam misal blogger ada yang mendapatkan kesepakatan yang hanya memberi tugas menulis saja, ada yg membuat kesepakatan dengan social media post saat event berlangsung.

Seorang freelance harus mengetahui dan pahami beberapa hal menyangkut kontrak kerja yaitu ; Berapa lama jangka waktu pekerjaaan yang perlu dikerjakan oleh freelance, hak & kewajiban freelance dan pemberi kerja, saat pekerjaan masih dalam masa kontrak namun pemberi kerja ingin melakukan perubahan atau pekerjaan molor maka diperlukan ada revisi kontrak / kita bersikap fleksibel / perlu pula mempertimbangkan addendum, harus terjalin komunikasi antara kedua pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman dan perselisihan.

Ketika melakukan revisi pada kontrak kerja kita harus mengetahui apakah kendala yang didapatkan mayor atau minor. Tidak serta merta apabila terjadi pelanggaran, salah-satu dari kedua bilah pihak langsung melakukan somasi. Komunikasikan perubahan dan ajukan negosiasi terlebih dahulu. Hal ini akan sangat berpengaruh untuk mencegah terjadinya pemutusan kerjasama yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Jangan mudah tersulut emosi untuk mengajukan somasi yang berujung ke meja hijau. Apakah nilai yang akan kita dapat tersebut layak / wort it. Bila kita pikirkan, kita akan sibuk bolak-balik ke persidangan untuk menyelesaikan pelanggaran yang akan menyita waktu, tenaga dan dana yang tidak sedikit. Bila bisa dibicarakan kenapa harus ke meja hijau.

Menurut Grace, sebagai seorang freelance kesanggupan menuntaskan pekerjaan itu penting. Komitmen merupakan cara kita sebagai freelance untuk menjaga nama baik.

---------------------------------------

Mengenal Kontrak Hukum (PT LEGAL TEKNO DIGITAL) bersama acara KURSOR Kompasiana membuka mata daku sebagai blogger. Kursor merupakan ruang berkumpulnya anggota komunitas. Tempat berbagi ilmu, berbagi cerita, dan ruang untuk meningkatkan kualitas masing-masing anggota komunitas, khususnya komunitas pembuat konten.

Kontrak Hukum hadir untuk melayani segala kebutuhan hukum kita secara cepat, mudah dan terjangkau. Dengan sistem yang terintegrasi secara digital, kontrak hukum menawarkan penyelesaian permasalahan hukum dalam hitungan jam secara optimal

Deskripsi : Jasa yang diberikan Kontrak Hukum I Sumber Foto : dokpri
Deskripsi : Jasa yang diberikan Kontrak Hukum I Sumber Foto : dokpri
Bagi para blogger dan freelance saat ini tidak perlu takut dulu ketika bicara tentang kontrak kerja. Buat yang mencari layanan hukum yang recommended bisa didapatkan melalui Kontrak Hukum (DI SINI). Tempat dimana Grace berkerja ini memberikan layanan ; startup package, pendaftaran badan usaha, pembuatan kontrak, pendaftaran merek dan layanan lain ( Jasa Notaris, Konsultasi, Perizinan, Virtual Office dan jasa hukum lainnya).

Kontrak Hukum menawarkan jasa hukum yang mudah, cepat, harga terjangkau, dan berkualitas. Mereka mempresentasikan diri sebagai "One Stop legal Solution".

Melalui website, klien seperti kita (freelance) tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mencari dan membuat janji temu dengan konsultan hukum yang sesuai dengan kualifikasi dan budget. Klien tinggal mengisi kebutuhan kontrak, membayar harga fix di muka, maka kontrak akan sampai kepada lawyer hasil kurasi dan dikerjakan customized dalam waktu 3 - 6 hari. 

------------

Menurut daku kontrak kerja bisa membunuh mu para freelance. Sebagai seorang yang berkerja di fasilitas kesehatan yang menangani pasien jiwa banyak pasien mengalami masalah kejiwaan karena depresi salah-satunya hilangnya finansial dari sebuah pekerjaan. Bila kita tidak memahami kontrak kerja maka dapat berdampak kepada keluarga yang berujung -Cintamu Bisa Membunuhku-''.

Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas - Andri Mastiyanto

Web [ DISINI ] , Blog [ DISINI ] , Twitter [ DISINI ] , Instagram [ DISINI ]

Email : mastiyan@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun