Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 104 x Prestasi Digital Competition (69 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Freelance Gagal Paham Kontrak Kerja, Cintamu Bisa Membunuhku

29 Maret 2019   15:38 Diperbarui: 29 Maret 2019   16:15 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Penting Kontrak Kerja Bagi Pekerja I Sumber Foto : Pixabay

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat kesepakatan / kontrak kerja yaitu penamaan kedua belah pihak secara yang benar, komparasi, objek pekerjaan, imbalan jasa, jangka waktu, hak & kewajiban, dan bentuk pelanggaran.

Bentuk kontrak kerja antara dua pihak bisa dibedakan menjadi dua jenis yaitu kontrak bawah tangan (ditandatangani oleh dua pihak) dan akta otentik (dibuat dihadapan notaris atau pejabat berwenang), keduanya sah menurut hukum.

Jangan takut membaca kontrak kerja agar tidak salah informasi. Apalagi freelence berkerja tidak mengenal waktu tetapi lebih kepada bentuk pekerjaan dan aturan main / kesepakatan. Pekerjaan freelence jenis dan bentuk pekerjaannya beragam misal blogger ada yang mendapatkan kesepakatan yang hanya memberi tugas menulis saja, ada yg membuat kesepakatan dengan social media post saat event berlangsung.

Seorang freelance harus mengetahui dan pahami beberapa hal menyangkut kontrak kerja yaitu ; Berapa lama jangka waktu pekerjaaan yang perlu dikerjakan oleh freelance, hak & kewajiban freelance dan pemberi kerja, saat pekerjaan masih dalam masa kontrak namun pemberi kerja ingin melakukan perubahan atau pekerjaan molor maka diperlukan ada revisi kontrak / kita bersikap fleksibel / perlu pula mempertimbangkan addendum, harus terjalin komunikasi antara kedua pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman dan perselisihan.

Ketika melakukan revisi pada kontrak kerja kita harus mengetahui apakah kendala yang didapatkan mayor atau minor. Tidak serta merta apabila terjadi pelanggaran, salah-satu dari kedua bilah pihak langsung melakukan somasi. Komunikasikan perubahan dan ajukan negosiasi terlebih dahulu. Hal ini akan sangat berpengaruh untuk mencegah terjadinya pemutusan kerjasama yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Jangan mudah tersulut emosi untuk mengajukan somasi yang berujung ke meja hijau. Apakah nilai yang akan kita dapat tersebut layak / wort it. Bila kita pikirkan, kita akan sibuk bolak-balik ke persidangan untuk menyelesaikan pelanggaran yang akan menyita waktu, tenaga dan dana yang tidak sedikit. Bila bisa dibicarakan kenapa harus ke meja hijau.

Menurut Grace, sebagai seorang freelance kesanggupan menuntaskan pekerjaan itu penting. Komitmen merupakan cara kita sebagai freelance untuk menjaga nama baik.

---------------------------------------

Mengenal Kontrak Hukum (PT LEGAL TEKNO DIGITAL) bersama acara KURSOR Kompasiana membuka mata daku sebagai blogger. Kursor merupakan ruang berkumpulnya anggota komunitas. Tempat berbagi ilmu, berbagi cerita, dan ruang untuk meningkatkan kualitas masing-masing anggota komunitas, khususnya komunitas pembuat konten.

Kontrak Hukum hadir untuk melayani segala kebutuhan hukum kita secara cepat, mudah dan terjangkau. Dengan sistem yang terintegrasi secara digital, kontrak hukum menawarkan penyelesaian permasalahan hukum dalam hitungan jam secara optimal

Deskripsi : Jasa yang diberikan Kontrak Hukum I Sumber Foto : dokpri
Deskripsi : Jasa yang diberikan Kontrak Hukum I Sumber Foto : dokpri
Bagi para blogger dan freelance saat ini tidak perlu takut dulu ketika bicara tentang kontrak kerja. Buat yang mencari layanan hukum yang recommended bisa didapatkan melalui Kontrak Hukum (DI SINI). Tempat dimana Grace berkerja ini memberikan layanan ; startup package, pendaftaran badan usaha, pembuatan kontrak, pendaftaran merek dan layanan lain ( Jasa Notaris, Konsultasi, Perizinan, Virtual Office dan jasa hukum lainnya).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun