Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Emak Pingin Naik Haji, Saya Juga Pingin

28 Desember 2018   08:56 Diperbarui: 29 Desember 2018   15:27 876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Haji merupakan menjadi tujuan bagi banyak umat muslim I Sumber Foto : dokpri

Untuk mengantisipasinya, pemerintah sementara telah membuat kebijakan bagi mereka yang sudah haji, baru bisa mendaftar beberapa tahun kemudian. Tujuan nya bisa jadi untuk mengurangi pendaftar yang telah berulang kali berhaji, walau tidak signifikan.

Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebut daftar tunggu calon jamaah haji mencapai 3,7 juta per April 2018. Bila melihat data tersebut calon jamaah haji Indonesia mengalami masa tunggu antara 11 sampai 30 tahun. Hal itu membuktikan animo masyarakat melaksanakan ibadah haji amat tinggi. 

Hal itu tak lepas dari kesadaran beragama dan kemampuan ekonomi semakin positif. Bagi saya harus berfikir bahwa jangan menunggu sampai memiliki uang yang cukup. Lebih baik menabung Haji dengan uang yang ada, agar sambil menunggu tabungan cukup saya pun sudah mendapatkan nomor kursi untuk naik haji.


Mempelajari Tabungan Haji Danamon 

Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan DPR RI melalui Komisi VIII menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M sebesar Rp35.235.602. Kenaikan itu sebesar 0,9% dari rata-rata besaran BPIH tahun lalu, yaitu Rp34,89 juta.

Tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini di banding tahun 2017. Adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5% untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi, adanya kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta tren kenaikan harga avtur dan perubahan nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika dan Saudi Riyal.

Untuk itu pun saya mencari tau berbagai layanan tabungan Haji dari berbagai Bank. Saya pun sebagai manusia milenial menggunakan search engine mencari tau tabungan Haji. Saya tertarik pada salah-satu bank yang menawarkan tabungan Haji yaitu Bank Danamon. 

Pada saat saya memasuki laman resmi Bank Danamon Indonesia Tbk (DI SINI), saya mendapatkan informasi bahwa melalui Unit Usaha Syariah secara resmi Bank Danamon menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Mulai bulan Agustus 2018 Bank Danamon sudah dapat melayani pendaftaran haji melalui jaringan cabang Bank Danamon. 

Salah-satu hal yang amat saya perhatikan bahwa saat ini Tabungan Haji Danamon Syariah telah terhubung secara online dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) milik Kementerian Agama Republik Indonesia. Hal ini akan memberikan kepastian bagi saya untuk mendapatkan nomor porsi. 

Disamping itu, nasabah Danamon Syariah juga akan mendapatkan kemudahan untuk melakukan tarik tunai ATM dengan mata uang Real di Arab Saudi secara gratis melalui jaringan ATM Mastercard electronic. Jadi para jemaah Haji di Arab Saudi tidak perlu khawatir akan kekurangan uang real.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun