Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Semua Bisa Sekolah, Zonasi untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan

12 Agustus 2018   11:10 Diperbarui: 12 Agustus 2018   11:57 1328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Kebijakan Sistem Zonasi membuat semua kualitas sekolah negeri sama I Sumber Foto : Kemendikbud

Bapak Ari Santosa mengungkapkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional memberi mandat bahwa penanggung jawab pendidikan ranahnya Kemendikbud. Patut masyarakat ketahui di Indonesia ada 2 (dua) sistem pendidikan, ada pendidikan tercentral dibawah Kementerian Agama yakni Madrasah dan adapula yang otonomi umum seperti PAUT, SD, SMP dan SMA/SMK dibawah Kemendikbud. Namun, Kemendikbud hanya sebagai penanggung jawab pendidikan tidak bisa menyentuh sampai aplikasi dan operasional karena terkait peran pemerintah daerah. 

Ada 63 % anggaran fungsi pendidikan ditransfer ke daerah, sehingga daerah memiliki peran dalam mengawal pendidikan sesuai amanat UU no.23 tahun 2014. Kemendikbud telah mengeluarkan Neraca Pendidikan Daerah (NPD) bagi setiap kabupeten daerah. NPD tersebut dapat bisa dilihat www.npd.kemendikbud.go.id (DISINI) dimana setiap kabupaten kota ada anggarannya. 

Mengungkapkan sebuah fakta, Bapak Ari Santosa menyampaikan "Dalam beberapa pencatatan anggaran didaerah (otonomi) terjadi double accounting dimana anggaran dari pusat setelah masuk kedaerah sejatinya tidak boleh dihitung sebagai anggaran pendidikan 20 %. Sesuai UUD 1945 mengamanatkan anggaran pendidikan berasal dari  20 % anggaran  pemerintah pusat dan 20 % anggaran pemerintah daerah"

Pemerintah pusat sangat berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan anggaran pendidikan. Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap 3 (tiga) tahun naik, pada awalnya kebijakan ini diberlakukan dana BOS bernilai Rp.500.000,-/siswa/tahun saat ini sudah naik menjadi lebih dari satu juta rupiah / siswa / tahun. 

Dengan gimmick nya Bapak Ari berceloteh "Entah kenapa ada daerah yang berfikir bila anggaran pendidikan dari pusat naik maka anggaran pendidikan di daerah dapat diturunkan, datanya bisa dilihat oleh teman-teman blogger di situs resmi Kemendikbud" ungkapnya

Perbaikan sekolah rusak sejatinya bukan tanggung jawab pemerintah pusat saja tetapi yang lebih berperan Kabupaten kota. Sistem zonasi ini akan memperbaiki kualitas pendidikan, dimana secara pararel kualitas guru dan fasilitas akan ikut meningkat. Di Indonesia, SD dan SMP itu pendidikan bukan hanya pengajaran. Dalam pendidikan yang sangat berperan ialah guru, teknologi akan sulit menggantikan. 

________________________________________________


Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas - Andri Mastiyanto

Web [ DISINI ] , Blog [ DISINI ] , Twitter [ DISINI ] , Instagram [ DISINI ]

Email : mastiyan@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun