Sudah bukan rahasia umum dihampir setiap kota memiliki sekolah favorit baik itu Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama maupun Sekolah Menengah Atas. Rahasia umum ini membuat peserta didik (siswa) yang terkumpul pada satu sekolah menjadi begitu homogen. Siswa dengan nilai akademis baik akan berkumpul dengan siswa berakademis baik pula. Tidak hanya itu saja, siswa dari keluarga mapan akan berkumpul dengan siswa yang berasal dari keluarga mapan.Â
Apa yang terjadi tersebut membuat segelintir sekolah menjadi sekolah unggulan dan menikmati perbaikan kondisi sekolah secara rutin. Bagaimana dengan sekolah yang tidak menjadi sekolah favorit maupun unggulan ? .... Untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI terus berupaya meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan nasional dibawah kepemimpinan Bapak Muhadjir Effendi dengan menerapkan sistem Zonasi pada penerimaan siswa baru.
Untuk memperkenalkan kebijakan sistem zonasi ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkerjasama dengan Kompasiana menghadirkan Kompasiana Perspektif dengan tema "Optimisme Menguatkan Pendidikan dan Memajukan Kebudayaan Indonesia" di Gedung Kemendikbud Pusat, Jakarta. Blogger Kompasiana (Kompasianers) yang hadir diajak untuk ngobrol santai (ngobras) dengan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, Kemendikbud, Dr. Ir. Ari Santoso, DEA mewakili Menteri Kemendikbud RI terkait dunia pendidikan di Indonesia dewasa ini.Â
Kompasiana Perspektif diselenggaakan pada hari Senin (6/8/2018) ba'da Maghrib, yang dihadiri puluhan Blogger Kompasiana dari berbagai kota dan provinsi. Kegiatan ini begitu diminati dan Kompasianers terlihat antusias karena mengangkat isu seksi yang sedang hangat-hangat nya. Bahkan hadirnya kebijakan Zonasi ini, ada orang tua yang mencari celah dan nekat berujung terjerumus tindak penipuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kompasiana Persepektif ini dipandu oleh Fristian Griec , presenter cantik Kompas TV.
"Pemerataan pendidikan melalui Zonasi memang sudah tidak bisa ditunda-tunda, Bapak Menteri Kemendikbud dengan tegas berucap sistem dulu yang harus dimulai lalu kemudian secara pararel peningkatan fasilitas, kalau tidak dimulai sekarang kapan lagi" ujar Bapak Ari Santoso di Gedung Kemendikbud Pusat (6/8/2018).
Kebijakan Sistem Zonasi Bagi PemerataanÂ
Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat menghadirkan populasi kelas heterogen sehingga meningkatkan keragaman siswa di sekolah, diharapkan sistem ini akan menumbuhkan miniatur-miniatur kebinekaan di sekolah-sekolah. Dampaknya akan mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran di kelas.Â
Kebijakan zonasi pada penerimaan peserta didik baru diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Di dalam pasal 16 disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
 Adapun radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi berdasarkan ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah.
Sistem zonasi diharapkan berdampak terhadap status sekolah favorit dan non-favorit. Dengan label sekolah favorit / unggulan membuat bantuan terkonsentrasi di sekolah tersebut saja. Bantuan datang dari mana saja baik orang tua, komite, alumni dan pihak-pihak lain. Kualitas fasilitas disekolah favorit mempengaruhi pertimbangan orang tua dan siswa ketika memilih sekolah. Dengan pemerataan murid ini akan mendorong Pemerintah Daerah tidak hanya memperbaiki segelintir sekolah saja.