Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 104 x Prestasi Digital Competition (69 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

"Sebarkan Berita Baik" Jangan Sebarkan Berita Hoax

9 Mei 2018   22:34 Diperbarui: 10 Juni 2018   08:29 1102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan teknologi bisa berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat. Salah satunya yaitu menimbulkan konflik. Kabar bohong, atau yang umum dikenal sebagai Hoax nyatanya memang berisiko memecah persatuan, dan tidak jarang bahkan hingga memicu perselisihan. Berita bohong (hoax) atau fake news sedang menjadi perhatian besar di seluruh dunia. Dampak dari informasi hoax rupanya lebih besar dari apa yang pernah terpikirkan. Berita fake ini bahkan pernah menimbulkan beberapa perang besar di dunia. 

Satu dari sekian penyulut panasnya suhu politik adalah beredarnya secara masif informasi hoax alias kabar bohong yang menjadi senjata propaganda untuk merangsang radikal terorisme di dunia maya kemudian beralih ke dunia nyata. Untuk itu inisiatif masyarakat didorong untuk peka mendeteksi hoax dan tidak menyebarluaskan kebohongan. Jangan mudah share berita yang tidak jelas asal muasalnya, apalagi saat ini sedang ada peristiwa di Rutan Salemba Cabang Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian Indonesia (9/5/2018).

Masyarakat mungkin masih banyak yang belum mengetahui bahwa terdapat jerat hukum bagi penyebar Hoax dan penebar kebencian yaitu Undang-undang No.11/2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang bunyinya ; siapa pun masyarakat yang membuat konten negatif, ujaran kebencian, hoax dan menyebarkannya bisa dikenakan hukuman tahanan dan denda.

Kita tidak pernah tau, ada teman di social media yang kurang menyukai aktifitas kita di social media yang menebar kebencian dan hoax kemudian melakukan screen capture lalu dikirimkan / dilaporkan ke penegak hukum. Apabila diproses pastinya akan menyulitkan diri sang penebar hoax dan secara tidak langsung keluarga terdekat. 

Saat ini melakukan pengaduan konten negatif begitu mudah. Untuk aduan konten negatif dapat dikirimkan detail pengaduan dan alamat website yang mengupload konten negatif lewat ke email aduankonten@kominfo.go.id atau ke http://trustpositif.kominfo.go.id . Aduan tersebut bisa dikirimkan tanpa sepengetahuan pelaku konten negatif, bahkan bisa jadi yang melaporkan orang terdekat.

Setelah laporan diterima, Kemkominfo akan segera memproses semua laporan yang masuk setelah melalui proses verifikasi. Bekerja sama dengan aparat Kepolisian akan menindak tegas akun-akun berkonten negatif tersebut. Ketika aparat hukum yang sudah bergerak dan melakukan tindakan hukum, mungkin para pembuat konten ini baru tersadar bahwa telunjuknya bisa membawanya menginap ke hotel prodeo.

Karenanya itu daku begitu tertarik hadir sebagai blogger sekaligus warganet di acara Coffe Morning Kapolda Metro Jaya bersama Netizen yang digelar di Gedung Promoter pada hari Rabu [9/5/2018]. Rencananya akan dihadiri langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Aziz. Namun karena ada situasi yang memerlukan kehadiran Kapolda Metro jaya, pada acara ini diwakilkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, dan Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Komarul Zaman SH.

Deskripsi : Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono I Sumber Foto : Dokpri
Deskripsi : Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono I Sumber Foto : Dokpri
Kombes Pol Argo Yuwono dalam sambutannya mengharapkan kepada netizen untuk sebarkan berita baik. Bahwa saat ini banyak berita negatif yang muncul acapkali berasal berita lama yang sudah usai tetapi diangkat kembali. Ada baiknya para netizen menjaga keutuhan bangsa dan bersatu dalam menjaga NKRI, ungkapnya  di Gedung Promoter, Komdak, Jakarta (9/5/2018).

Adapun Inspektorat Pengawas Daerah, Kombes Pol Komarul Zaman, yang mewakili Kapolda Metro Jaya menyampaikan untuk netizen untuk tidak mudah percaya berita yg tidak jelas asal-usulnya dan melakukan klarifikasi. Kami membutuhkan masyarakat termasuk komunitas dunia maya menjaga kamtibnas secara kondosif. Banyak konten negatif dan berita Hoax, beliau mengajak semua netizen aktif bersama-sama untuk Sebarkan Berita Baik dan Bersatu Dalam Menjaga NKRI.

Deskripsi : Inspektorat Pengawas Daerah, Kombes Pol Komarul Zaman I Sumber Foto : dokpri
Deskripsi : Inspektorat Pengawas Daerah, Kombes Pol Komarul Zaman I Sumber Foto : dokpri
Berdasarkan keterangan kedua pejabat Polda Metro Jaya terdengar mengajak semua Netizen yang aktif di media sosial bersama-sama menyebarkan berita yang baik, berkonten positif, dan menyampaikan pesan yang bermanfaat untuk masyarakat. Media menjadi salah satu sarana penyebaran informasi. Oleh sebab itu, setiap pengunggah bertanggung jawab terhadap isi konten yang ditulis di platform-nya sehingga tak menyesatkan pembaca.

Kita sebagai netizen perlu memerhatikan sumber berita yang sedang dibaca. Menurut penelitian Mastel (2017) yang dilansir Kominfo (DISINI), media sosial menjadi sarana yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan berita hoax. Berdasarkan sumber penyebarannya, media sosial seperti Facebook dan Twitter menyumbang peredaran hoax sebesar 31,9%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun