Dalam sepekan terakhir berita penangkapan selebriti yang mengomsumsi barang haram narkoba begitu santer di channel news televisi nasional. Tidak hanya di channel news, di channel gossip pun marak di-publish. Bahkan channel gossip yang mengulang-ngulang pemberitaan penangkapan tersebut. Tidak hanya perihal penangkapan tetapi juga kehidupan pribadi sang celebrity pun diobok-obok.
Dalam pemberitaan yang beredar, Fachri Albar pada Rabu (14/2/2018) pagi, ditangkap Polres Jakarta Selatan di kediamannya, kawasan Ciredeu, Jakarta Selatan. Polisi menyita tiga jenis narkoba di dalam rumahnya. Barang-barang tersebut berupa satu paket sabu, dua dulmolid, dan lintingan ganja.
Selanjutnya pada siang harinya Kepolisian kembali menangkap seorang artis, Roro Fitria. Artis cantik ini diciduk petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ). Dia memesan dua jenis sabu seberat 2,4 gram.
Kemudian Dhawiya Zaida terciduk kasus narkoba pada hari ini, Jumat (16/2/2018). Personel Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Dhawiya dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.45 gram dan 0.49 gram. Ia terindikasi sedang pesta narkoba dengan beberapa kerabatnya.
Mereka bisa dipidanakan yang berujung masuk lembaga kemasyarakatan atau bisa mengajukan rehabilitasi narkoba tergantung penegak hukum dan proses dipengadilan.
Apakah Mereka Layak di Rehabilitasi Narkoba????Â
Bila mereka memenuhi syarat-syarat perundangan dan peraturan yang berlaku bisa saja mereka masuk panti rehabilitasi tidak didakwa pidana yang berujung masuk hotel prodeo. Pusat layanan rehabilitasi narkoba tersebut yaitu lembaga rehabiltasi medis dan sosial yang dikelola dan/atau dibina dan diawasi oleh Badan Narkotika Nasional, RSKO Jakarta, Rumah Sakit Jiwa di seluruh Indonesia (Depkes RI), dan tempat-tempat rujukan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat akreditasi dari Departemen Kesehatan atau Departemen Sosial (dengan biaya sendiri).
Pemangku kebijakan memiliki pemikiran untuk tidak selalu memenjarakan pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni dengan layanan rehabilitasi yang kemudian diterbitkan dalam sistem hukum Indonesia. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 (Bisa lihat DI SINI). Sebelum surat edaran ini, telah terbit pula Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Presiden Joko Widodo pun membuat gerakan 100.000 pecandu direhabilitasi narkoba.
Berdasarkan penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana dan dapat direhabilitasi sebagai berikut :
- Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan ;
- Pada saat tertangkap tangan sesuai butir 1, ditemukan barang bukti pemakaian I (satu) hari,
- Surat uji Laboratorium positif menggunakan Narkotika berdasarkan permintaan penyidik.
- Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim.
- Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.
Beberapa portal berita dan entertaiment dalam beberapa hari terakhir menggiring opini masyarakat mempertanyakan kelayakan para celebrity itu apakah layak di rehabilitasi narkoba. Bahkan ada televisi yang membuat talkshow menyangkut kelayakan tersebut. Hal ini dihubungkan dengan celebrity di waktu yang lalu menggunakan kembali pada saat mereka sudah kembali ke dunia mainstream.
Yang patut ditanyakan kembali dan dicari datanya oleh pembuat opini tersebut, berapa banyak celebrity yang masuk penjara atau direhabilitasi narkoba yang menggunakan kembali dan ditangkap!!!!Â