Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

JKN-KIS, Investasi Diri dan Keluarga agar Tidak Termiskinkan

4 Januari 2018   15:46 Diperbarui: 4 Januari 2018   16:16 1298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Andayani Budi Lestari I Sumber Foto : Andri M

Dalam beberapa waktu yang lalu untuk menguatkan program UHC, Presiden RI mengeluarkan intruksi khusus yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Impres ini memberi mandat kepada 11 pimpinan kementerian / Badan / Lembaga / Provinsi / Kabupaten untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS. 

Kebijakan ini mendorong para stake holder untuk aktif dalam menjaring peserta JKN, pembayaran iuran JKN, dan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan sesuai standar serta SDM kesehatan yang berkualitas.

Untuk itu BPJS Kesehatan mengharapkan Gebenur / Bupati dan para stake holder agar mendorong para pengusaha membayarkan pekerja penerima upah untuk menjadi peserta JKN-KIS minimal kelas III. 

Sampai akhir tahun 2017, BPJS Kesehatan mencatat perusahaan / usaha yang terdaftar 201 ribu lebih. BPJS Kesehatan dapat memberi bantuan dari pendaftaran sampai penerimaan kartu perusahaan / usaha, karena BPJS Kesehatan ingin memastikan dan membantu bahwa seluruh pekerja penerima upah sudah terlindungi dan terdaftar JKN-KIS.

Kepersertaan JKN-KIS ini merupakan investasi karena sebagai perlindungan saat kita dan keluarga mengalami penurunan kesehatan / sakit. Dengan kita menjadi peserta dan membayar iuran BPJS Kesehatan maka akan membantu diri kita kedepan dan saudara kita sesama bangsa. 

Bagi diri daku, BPJS Kesehatan membantu keluarga kami dimasa-masa krisis tahun 2016 dan memberi rasa 'PUAS' atas pelayanan pembiayaan kesehatan. Walaupun sistem administrasi saat itu begitu ribetnya dengan harus mondar-mandir sana-sini tetapi dimasa sulit itu terasa mudah.

Salam hangat Blogger Udik - Andri Mastiyanto

Instagram, Twitter, Web

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun