Dalam beberapa waktu yang lalu untuk menguatkan program UHC, Presiden RI mengeluarkan intruksi khusus yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Impres ini memberi mandat kepada 11 pimpinan kementerian / Badan / Lembaga / Provinsi / Kabupaten untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS.Â
Kebijakan ini mendorong para stake holder untuk aktif dalam menjaring peserta JKN, pembayaran iuran JKN, dan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan sesuai standar serta SDM kesehatan yang berkualitas.
Untuk itu BPJS Kesehatan mengharapkan Gebenur / Bupati dan para stake holder agar mendorong para pengusaha membayarkan pekerja penerima upah untuk menjadi peserta JKN-KIS minimal kelas III.Â
Sampai akhir tahun 2017, BPJS Kesehatan mencatat perusahaan / usaha yang terdaftar 201 ribu lebih. BPJS Kesehatan dapat memberi bantuan dari pendaftaran sampai penerimaan kartu perusahaan / usaha, karena BPJS Kesehatan ingin memastikan dan membantu bahwa seluruh pekerja penerima upah sudah terlindungi dan terdaftar JKN-KIS.
Kepersertaan JKN-KIS ini merupakan investasi karena sebagai perlindungan saat kita dan keluarga mengalami penurunan kesehatan / sakit. Dengan kita menjadi peserta dan membayar iuran BPJS Kesehatan maka akan membantu diri kita kedepan dan saudara kita sesama bangsa.Â
Bagi diri daku, BPJS Kesehatan membantu keluarga kami dimasa-masa krisis tahun 2016 dan memberi rasa 'PUAS' atas pelayanan pembiayaan kesehatan. Walaupun sistem administrasi saat itu begitu ribetnya dengan harus mondar-mandir sana-sini tetapi dimasa sulit itu terasa mudah.
Salam hangat Blogger Udik - Andri Mastiyanto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H