Tak kenal maka tak sayang, maka dari itu daku berselancar mencari tau apa itu Bappenas ke website resminya http://www.bappenas.go.id/ agar mendapatkan informasi yang tidak keliru. Sejarah Bappenas dimulai sejak masa proklamasi kemerdekaan NKRI pada Agustus 1945. Menteri Kemakmuran AK Gani yang pada Kabinet Sjahrir III membentuk Badan Perancang Ekonomi yang bertugas merumuskan rencana pembangunan yang dikhususkan pada pembangunan ekonomi jangka dua sampai tiga tahun.
Kemudian pada 12 April 1947, pemerintah menerbitkan Penetapan Presiden No. 3/1947 yang melahirkan Panitia Pemikir Siasat Ekonomi (PPSE). Panitia inilah yang menghasilkan dokumen perencanaan pertama dalam sejarah perencanaan pembangunan di Indonesia, yaitu dokumen “Dasar-dasar Pokok Daripada Plan Mengatur Ekonomi Indonesia.”
Tanggal 24 Desember 1963 menjadi tonggak Bappenas. Presiden Soekarno, dengan menata kembali lembaga perencanaan pembangunan, melalui Ketetapan No. 12/1963 mengintegrasikan Depernas dan Badan Kerja Depernas ke dalam Kabinet Kerja, sekaligus membentuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Kemudian pada era Orde Baru dibentuklah Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan pada 1980 dibentuklah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi dan di setiap Kabupaten/Kota. Bappeda bertugas memadukan perencanaan nasional dan daerah mengikuti kebijakan mengenai otonomi daerah. Pada era ini pula disusun Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang (PJP) I dan II, masing-masing mencakup waktu 25 tahun dan diimplementasikan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) I-X (1969–2019) yang sayangnya harus terhenti menjelang akhir Repelita VI. Krisis ekonomi, sosial, politik, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berujung bubarnya Kabinet Pembangunan VII dan lengsernya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998.
Di masa reformasi, Bappenas sempat dipimpin kepala yang tidak merangkap jabatan menteri negara pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Baru pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, posisi Bappenas kembali menjadi setingkat kementerian. Bappenas kemudian bertugas untuk menjabarkan GBHN ke dalam rencana pembangunan lima tahunan dan tahunan, serta melakukan evaluasi atas pelaksanaannya. Tugas ini diperkuat pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan penugasan Bappenas dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 secara teknokratis dan partisipatif.
Posisi Bappenas di pemerintahan Presiden Joko Widodo memiliki perbedaan jika dibandingkan dengan posisi Bappenas pada masa pemerintahan sebelumnya. Jika dahulu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional berada di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian, saat ini Bappenas berada langsung di bawah presiden. Sebelumnya, perencanaan dan penganggaran pembangunan tahunan mengalami inefisiensi akibat tidak terpadunya pelaksanaan dua fungsi manajemen ini. Bappenas memiliki wewenang merumuskan kebijakan nasional dan perencanaan pembangunan, namun tidak memiliki wewenang untuk menentukan dan mengawal penganggaran, yang saat itu dipegang oleh Kementerian Keuangan.
Bappenas saat ini menjadi setara dengan Kementerian Sekretaris Negara, sepertinya Presiden Joko Widodo mengharapkan Bappenas dapat menjadi fasilitator efektif rencana pembangunan bagi semua kementerian, lembaga, dan entitas pemerintahan. Fungsi Bappenas sendiri adalah sebagai pengarah dan menyiapkan panduan untuk semua lembaga dan kementerian dalam melaksanakan tugasnya sehingga perencanaan pembangunan dapat lebih terstruktur, strategis, dan menyeluruh di lintas sektor.
Cara Pandang Prof.Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro.PhD
Pada saat beliau berdiri dan keynote speak tidak seperti seorang priyayi yang minta dihormati. Menurut daku ketika Pak Menteri menyampaikan pendapatnya didepan kami, ia bagaikan seorang dosen yang menginginkan komunikasi 2 (dua) arah. 40 (empat puluh) menit lebih beliau berdiri bahkan Liviana Cherlisa, News Anchor Kompas TV yang memandu Kompasiana Nangkring kali ini terlihat lelah berdiri dengan high heels nya.
Di era awal 90an Indonesia sudah merintis pengembangan Industri Manufacture yang kemudian Industri tersebut runtuh bersama krisis moneter. Pak Menteri mengharapkan kembali suburnya Industri Manufacture. Beliau menambahkan, Indonesia harus mendorong warganya menjadi pengusaha atau entreprenuer secara formal. Tingkat kesejahteraan negara berbanding lurus dengan membangun pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan harus formal. Kaitannya ketika sektor formal menggeliat maka negara akan mendapatkan pajak dan retribusi dari sektor ini. Pendapatan negara akan naik untuk bisa membiayai program pemerintah.