Khusus untuk muslim yang patut diketahui bahwa kegiatan pasar modal termasuk kegiatan muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang dalam agama adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur ketidakpastian dalam suatu akad (gharar), riba, setiap kegiatan yang mengandung unsur perjudian (maisir), maksiat, dan kedzaliman.Â
Produk pasar modal syariah adalah efek syariah. Efek syariah merupakan surat berharga di Pasar Modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Efek syariah terdiri atas ; saham, sukuk, reksa dana syariah, efek beragun aset syariah (EBA Syariah) dan efek syariah lainnya.Â
Sedangkan layanan pasar modal syariah yang bisa diketahui oleh para pemain pasar modal yang mungkin bisa beralih yaitu ; sistem Online Trading Syariah, Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah, dan wali amanat yang memberikan jasa penerbitan sukuk.
---ooo000oo---
Aku Cinta Keuangan Syariah yang digaungkan Presiden Joko Widodo menurut daku tidak hanya untuk para masyarakat muslim di Indonesia tetapi juga pihak perbankan syariah, pasar modal syariah, stake holder dan alim ulama. Menurut daku sebagai calon pengguna layanan membutuhkan Informasi yang mudah dimengerti, simpel, informatif . Itu akan lebih mengena dibandingkan harus dibenturkan dengan sesuatu yang masih jadi perbedaan pendapat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H