Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Ada Apa Dengan Cinta Keuangan Syariah

7 Mei 2016   11:42 Diperbarui: 8 Mei 2016   08:53 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak hanya itu saja terdapat keunggulan lainnya yaitu Islamic Center yang bisa mengetahui arah kiblat dan panduan serta doa ketika haji atau umrah. Aplikasi mobile phone yang dekat dengan umat Islam ini menunjukkan bahwa Bank Muamalat komitmen dengan layanan Syariah untuk para nasabah muslim.

Bagaimana Layanan Perbankan Syariah Mendekatkan Pada Agama

Ketika kita membicarakan tentang layanan perbankan syariah pastinya tidak lepas dengan sistem bagi hasil. Dari sebuah bahan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang daku terima pada acara Kompasiana Nangkring "Aku Cinta Keuangan Syariah" bahwa sistem bagi hasil bila di asumsikan apabila orang menaruh uang di bank syariah dalam bentuk tabungan atau deposito dengan sistem bagi hasil maka akan memperoleh bagi hasil setiap bulan dari hasil usaha bank syariah.

carakerjabanksyariah-572d6d29cb23bd2405107a23.jpg
carakerjabanksyariah-572d6d29cb23bd2405107a23.jpg
Deskripsi : cara kerja Bank Syariah sebagai Polling Fund I Sumber Foto : Otoritas Jasa Keuanagan

Bagaimana para nasabah muslim bisa merasa apa yang dilakukan dengan menyimpan uang di bank syariah sesuai kaidah agama Islam, yaitu dalam sistem bagi hasil ini didasarkan porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan kecuali disepakati perubahannya oleh para pelaku. Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil). 

Jadi nilainya tidak tetap dan sesuai kesepakatan sehingga tidak ada yang diberatkan. Transaksi yang terjadi tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lain (zalim). Tidak ada unsur riba (penambahan pendapatan secara tidak sah), menghindarkan yang haram (transaksi yang objeknya dilarang syariah), transaksi yang terjadi pasti dan bersifat tidak untung-untungan, transaksi dengan objek yang jelas, dan bukan praktik penimbunan. 

Adapun yang digunakan dalam perbankan syariah menganut prinsip ; kemitraan (ta'awun), keadilan (saling ridho), kemanfaatan (kemaslahatan), keseimbangan (tawazun), dan keuniversalan (Rahmatan lil'alamin). bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang tercantum dalam UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dari hal-hal tersebut yang bisa daku tangkap bahwa memang perbankan syariah mengandung esensi ajaran Islam. 

Keuangan Syariah Tidak Hanya Perbankan Syariah

Masih banyak masyarakat menurut daku melihat keuangan syariah hanya perbankan syariah, ternyata ada layanan lainnya yaitu pasar modal syariah. Pasar modal syariah merupakan bagian dari industri Pasar Modal Indonesia. Pasar modal syariah juga sejalan dengan pasar modal pada umumnya.

pasarmodal-572d710565afbd850afea3cd.jpg
pasarmodal-572d710565afbd850afea3cd.jpg
Deskripsi : Pasar Modal Syariah memberikan layanan investasi di pasar modal dekat dengan aturan syariah I Sumber Foto : Otoritas Jasa Keuangan

Apa yang dimaksud dengan pasar modal syariah ??? ... pasar modal syariah merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.  Semua kalangan dapat memanfaatkan pasar modal syariah baik itu berlatar belakang yang berbeda baik itu suku, agama dan ras tertentu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun