Perusahaan operator air bersih tidak diperkenankan mengolah air yang bersumber dari air tanah. Hanya air permukaan seperti air sungai atau air waduk saja yang bisa digunakan sebagai sumber air baku. Bagaimana masyarakat bisa mendapatkan air bersih apabila air baku permukaan sudah tercemar. Untuk itu perlu peran masyarakat menjaga air sungai agar layak dijadikan air baku.
PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) hadir di Jakarta untuk meningkatkan penyediaan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat di wilayah Barat DKI Jakarta sejak 1 Februari 1998. Ternyata PALYJA sudah melalui 25 tahun kerjasama dengan PAM Jaya. PALYJA merupakan bagian dari SUEZ ENVIRONNEMENT, lini usaha Grup GDF SUEZ – Perancis, yang bergerak di bidang: air, pelayanan limbah, peralatan terkait yang penting bagi kehidupan sehari-hari dan pelestarian lingkungan; dan juga merupakan bagian dari PT Astratel Nusantara, lini usaha Grup ASTRA – Indonesia yang bergerak di bidang infrastruktur.
[caption caption="Deskripsi : Ibu Meyritha (Corpoorate Communication & Social Responsibility Division Head) mengulas tentang pencapaian PALYJA I Sumber Foto : Andri M"]
[caption caption="Deskripsi : Air Baku yang di olah di IPA Pejompongan I Sumber Foto : Andri M"]
Dari peningkatan jumlah pelanggan yang naik 2 kali lipat, pertumbuhan pelanggan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sangat signifikan. Sejak tahun 1998 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mendapatkan pelayanan air perpipaan lebih dari 8 kali lipat, dari 60.000 penduduk menjadi lebih dari 500.000 penduduk.
Permasalahan Ketersedian Air Baku
UUD 1945 menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Air disebutkan secara jelas dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kenapa masyarakat harus membeli !!!! .... Semua itu hanya angin surga yang diimpikan para penggagas dan pendiri republik ini. Sementara yang berjalan dan dipraktikkan sampai hari ini, yaitu sistem ekonomi yang dualistik.
Apakah perusahaan pengolah air bersih yang melakukan kerjasama operasional (KSO) patut disalahkan? ..... menurut ku pemerintah lah yang memiliki tanggung jawab ini, karena negara yang disebutkan dalam Undang-Undang. Dahulu KSO ini dijalankan pada akhir era 90an karena ketidakmampuan pemerintah daerah mengurus pengelolaan air dan kenudian dilimpahkan ke swasta. Berujung mengalirkan uang negara kepada perusahaan tersebut untuk mengolah air baku menjadi air bersih. Seharusnya pemerintah boleh membeli jasa dan tehnologinya kepada pihak asing, tetapi negara harus memberikan air kepada masyarakat seperti udara yang dihirup.
Sumber air baku memegang peranan yang sangat penting dalam industri air minum. Air baku atau raw water merupakan awal dari suatu proses dalam penyediaan dan pengolahan air bersih. Air baku berasal dari sumber air pemukaan, cekungan air tanah dan atau air hujan yang memenuhi ketentuan baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum. Sumber air baku bisa berasal dari sungai, danau, sumur air dalam, mata air dan bisa juga dibuat dengan cara membendung air buangan atau air laut.