Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Aktivitas, Prasarana dan Sarana SMESCO untuk Mendukung Kemajuan UMKM

6 Maret 2016   17:53 Diperbarui: 6 Maret 2016   20:38 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika berada di pagelaran event tersebut, sebetulnya ada yang mengganjal dalam diri daku yaitu kenapa harus menggunakan Bahasa Inggris. Ketika kami masyarakat Indonesia diharuskan bangga dengan Bahasa Indonesia sebagai bahasa IBU, tetapi pagelaran ini menggunakan judul dan tagline menggunakan Bahasa Inggris. Bisa jadi produk-produk yang ditampilkan memang untuk tujuan ekspor dan lebih mengena dikalangan youth, women and nitizen. 

 

Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM)

Masyarakat sudah tidak asing lagi bila mendengar bahwa UMKM sebagai penyelamat perekonomian Indonesia seperti ketika RI mengalami krisis moneter pada 1998 dan krisis ekonomi global 2008 silam. Perlambatan ekonomi dan terjungkalnya nilai tukar mata uang rupiah tahun lalu ternyata tidak merontokkan perekonomian masyarakat yang sebagian besar kelas menengah kebawah. Itu yang daku rasakan karena UMKM menjadi bagian yang menjaga stabilitas perekonomian kelas menengah ke bawah.

Potensi daya saing yang paling besar ada di sektor UMKM, lantaran 98 persen pelaku ekonomi RI ada di sektor ini. Sebelum mengulas lebih jauh tentang UMKM. Daku memberikan apresiasi kepada seorang staf ahli Menteri Koperasi dan UKM, Pariaman Sinaga yang bersedia berbagi ilmu. Beliau menunjukkan gimik muka sejuk, berbahasa santun dan lembut kepada daku dan teman blogger dalam acara bincang blogger di Galeri Indonesia Wow, Smesco Indonesia (28/2). Beliau memberikan penjelasan mengenai Undang-Undang No. 20 tahun 2008 yang mendefinsikan UKM dengan batasan jumlah tenaga kerja dan omset. Definisi UKM tertuang pada pasal 6.

Adapun yang daku tangkap dari keterangan beliau, untuk usaha mikro memiliki kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), diluar tanah dan bangunan tempat usaha ; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah). Untuk Kriteria Usaha Kecil dengan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) –  sampai Rp 500.000.000 (lima ratus juta),  tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) – Rp2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah). Sedangkan Kriteria Usaha Menengah dengan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)–  Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah) –  banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh milyar).

Daku menjadi mengerti ternyata UMKM itu ada definisi & kriteria. kriteria tersebut terdiri dari 3 (tiga), yaitu : usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah . Tidak rugi mendengarkan bapak Pariaman Sinaga berbagi ilmu. Pada saat diterangkan oleh beliau menyangkut defenisi dan kriteria UMKM, saya pun memperhatikan ruangan dimana kami berada. Lokasi kami dilantai dua tempat para blogger berdiskusi dengan perwakilan kementerian Koperasi dan UKM yaitu ; Co-Working Space. Ada beberapa ruangan di Co-Working Place, ada Marketeers Corner, Creativity Room, Productivity Room, dan blogger & media basecamp.

[caption caption="Deskripsi : Direktur Utama LLP UKM, Bapak Ahmad Zabadi menjelaskan tentang Co-Working Space dan Peran Smesco I Sumber Foto : Andri M"]

[/caption]

Direktur Utama LLP UKM Bapak Ahmad Zabadi menyatakan Co-Working Space merupakan ruang kerja bagi para UMKM dan start up. Tempat ini dapat digunakan untuk bertemu dan meeting dengan mitra bisnis. Ruangan ini bisa menjadi kantornya para UMKM dan Start Up serta basecamp para blogger. Ada nilai tambah bagi para UMKM dan start up yaitu mendapatkan tambahan jaringan dan mungkin saja rekan bisnis. Kami bisa membantu UMKM dengan bimbingan kurator UMKM dan support promosi serta branding produk-produk UMKM. 

[caption caption="Ruang kerja bagi Para UKM di Co-Working SPace SMESCO I Sumber Foto : Andri M"]

[/caption]

[caption caption="Deskripsi : Desediakan ruangan untuk presentasi, sharing, dan mengenalkan product Knowledge I Sumber Foto : Andri M"]

[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun