[caption caption="Deskripsi : Terjebak di Booth BPJS Ketenagakerjaan I Sumber Foto : Andri M"][/caption]
Hari sabtu, 12 Desember 2015, aku menuju kota Jakarta tempat dimana aku dilahirkan dan dbesarkan. Saat ini aku tinggal disebuah daerah di pinggiran Jakarta dan Kabupaten Bogor yaitu Cikeas Udik. Kompasianival 2015 tujuan ku, bukan untuk pulang kota. Kompasianival 2015 merupakan sebuah acara dimana para blogger kompasiana berkumpul, bertemu, dan saling sapa. Kompasiana menggelar Kompasianival 2015 di Piazza, Mal Gandaria City, Jakarta, Sabtu-Minggu, 12-13 Desember 2015. ini merupakan kali kelima Kompasianival diselenggarakan dengan berbagai rangkaian acara yang menarik, edukatif, dan inspiratif. Tahun 2015 Kompasianial mengusung tema "Indonesia Juara". Di acara Kompasianal 2015 ini terdapat sebuah Booth dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Awalnya aku hanya melewati Booth BPJS Ketenagakerjaan karena aku kira booth tersebut adalah booth BPJS. Sepahaman ku saat itu bahwa BPJS itu ya hanya BPJS kesehatan dimana aku sudah terakses layanan tersebut karena aku seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). 2 (dua) orang penjaga booth memanggil ku untuk melihat-lihat booth dan untuk menerima penjelasan dari mereka. Saat itu aku hanya mengambil brosur sebagai tanda menghormati dan mendengarkan secara singkat sekitar 5 menit penjelasan mereka, sejujurnya aku masih belum mengetahui bahwa BPJS itu tidak hanya BPJS Kesehatan. Aku tinggalkan booth tersebut dan menuju Booth komunitas Penggila Kuliner (KPK) karena aku harus menjadi penjaga booth dadakan karena ketua dan older member KPK mendapat undangan Bapak Presiden Jokowi.
[caption caption="Deskripsi : 38 tahun BPJS Ketenagakerjaan I Sumber Foto : http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/"]
Yang sedikit aku tangkap dari kedua orang penjaga booth Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dimana seluruh karyawan atau pekerja diwajibkan untuk ikut serta dalam program ini. Setiap bulannya, pekerja dan perusahaan harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang relatif ringan, yaitu hanya sebesar 6,5 persen. Pembiayaan ini ditanggung oleh kedua pihak dimana pihak perusahaan menanggung biaya 4,5 persen dari gaji yang dibayarkan. Sementara untuk pihak dari pekerja akan dipotong gajinya sebesar 2 persen setiap bulan.
Keesokan harinya, 13 desember 2015, aku mendapatkan kesempatan bisa mendatangi booth satu persatu dan mengikuti acara talkshow dari perwakilan komunitas dan perusahaan-perusahaan yang terlibat di acara kompasianival. Salah satu perusahaan yang mengadakan talkshow tersebut adalah BPJS Ketenagakerjaan. Koordinator komunitas Kompasiana mbak Wardah Fajri mengarahkan kami para pengunjung untuk manyaksikan talkshow BPJS Ketenagakerjaan didalam tenda booth, karena saat itu sedang kondisi hujan. Di acara talkshow tersebutlah aku baru tersadar bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu saudara kandung, sama-sama menggunakan nama depan BPJS tetapi ternyata berbeda produk. Aku dan BPJS Ketenagakerjaan terkoneksi hari itu.Â
Aku sebagai PNS tanpa mendaftarkan diri  atau bisa dibilang otomatis menerima layanan dari BPJS dimana iurannya dipotong dari gaji pokok PNS / bulan yang kuterima. Sebelumnya aku dan keluarga tidak mengetahui ada layanan BPJS lainnya selain BPJS Kesehatan yaitu BPJS ketenagakerjaan. Masih banyak orang yang awam dan tidak mendapatkan informasinya bahwa ada sebuah layanan BPJS yaitu BPJS Ketenagakerjaan yang bermanfaat bagi pekerja. Kompasianival membuka tabir gelap itu dan tanggal 13 desember menjadi titik terang akan hal tersebut.
[caption caption="Deskripsi : Talkshow yang santai di Booth BPJS Ketenagakerjaan I Sumber Foto : Andri M"]
Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, berucap pada saat  pembukaan talkshow "Kami berada di acara Kompasianival ini karena kami kalah pamor dengan BPJS Kesehatan, masyarakat mengenal BPJS ya BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan ini dulu dikenal dengan nama  Jamsostek, untuk meningkatkan pemahaman menyangkut layanan / program BPJS Ketenagakerjaan kepada komunitas pekerja dan masyarakat, untuk itu kami hadir disini"
Dari keterangan bapak Irvansah tersebut akhirnya aku dapat mengetahui bahwa sekarang sebuah layanan asuransi tenaga kerja yang bernama Jamsostek telah beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Kenapa informasi  ini sangat bermanfaat walaupun diriku sudah mendapatkan layanan BPJS Kesehatan dan dana pensiun dari pemerintah pusat, karena di lingkungan tempat aku bekerja masih terdapat tenaga kontrak yang bukan PNS. Ada sekitar 50an tenaga kontrak di tempat ku bekerja di RSKO Jakarta. Informasi ini nantinya akan sangat bermanfaat bagi mereka, aku mengetahui bahwa mereka memiliki kartu BPJS dan tidak mengetahui apa itu layanan / program BPJS baik dari bentuk layanannya, dan perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia . Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terbagi menjadi dua lembaga besar, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. UU No.24 tahun 2011 mewajibkan pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan mentransformasi penyelenggara PT Askes dan PT jamsostek dari Badan Usaha Milik negara (BUMN) menjadi badan hukum yang bersifat publik dan nirlaba.