Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

zakat solusi kemiskinan

12 September 2010   13:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:17 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa arab yang secara harfiah berarti 'harta'.(http://id.wikipedia.org) [caption id="attachment_255890" align="alignnone" width="259" caption="Mari Berzakat"][/caption] Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
  2. Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
  3. Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersodaqoh.
  4. Lebih Dari kebutuhan pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
  5. Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
  6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz(barang temuan) tidak memiliki syarat haul. (http://id.wikipedia.org)

Agama Islam telah mengajarkan solusi tepat untuk menanggulangi masalah kemiskinan melalui zakat maal, tetapi negara muslim terbesar di dunia ini bermasalah menanggulanginya. Kenapa bisa terjadi !!! apakah karena umat muslim di indonesia tidak mengamalkan ajaran agama menyangkut zakat maal ? sepertinya memang begitu, zakat maal kurang membudaya di negeri ini. Apabila kita hitung dari 230 juta jiwa warga negara Indonesia andaikan 10 % saja yang mampu memberi zakat maal dengan nominal Rp.37.500/perbulan saja bila dikalkulasikan akan terkumpul Rp.862,5 Milyar rupiah perbulan, maka dalam satu tahun Rp.10,35 Trilyun. Coba bayangkan apabila nilai nominal zakat maal bervariasi berapa jumlah yang terkumpul pastinya lebih dari itu. Potensi yang sangat luar biasa untuk menanggulangi kemiskinan. Budaya zakat,sodaqoh,infaq harus digalakkan di negara ini dan dikelola secara terorganisir melalui campur tangan pemerintah pastinya akan lebih menunjukkan hasil. Saat ini campur tangan pemerintah menyangkut zakat maal belum maksimal walaupun sudah dibentuk Badan Amil Zakat bentukan Pemerintah. Masalahnya belum terorganisir secara baik, sekarang askes/taspen/bank pemotongannya bisa masuk kedalam struktur gaji PNS kenapa untuk zakat maal tidak di coba !!! Banyak masyarakat berpendapat bahwa "saya'kan belum Mencapai nisab", memang syarat mutlak adalah nisab tapi apabila ini dijalankan sebagai sebuah proses pembelajaran apabila nantinya sudah Mencapai nisab maka kita tidak akan merasa berat dalam menunaikan kewajiban agama ini. Apabila penghasilan kita belum mencampai nisab maka menjadi sodaqoh dan infaq. Apabila seperti Baziz, dompet dhuafa, atau amil zakat lainnya bisa masuk ke perusahaan swasta / BUMN dan institusi pemerintah dalam struktur gajinya maka insya'ALLOH beban kemiskinan akan berkurang. Yang dihadapi masyarakat muslim indonesia selain kepercayaan apakah zakat tersaluran secara benar juga wadah/tempat untuk menyalurkan zakat. Akhirnya bagi warga yang sadar atas kewajiban membayar zakat maal memberikannya secara langsung dan tidak terorganisir, sedangkan bagi yang belum paham atas kewajiban membayar zakat maal akhirnya tidak melaksanakan kewajiban. Fungsi Pemerintah ikut campur dengan menelurkan kebijakan zakat maal adalah untuk mengorganisir zakat maal sehingga zakat maal tersalurkan ke seluruh penjuru negeri selain itu memberi penyadaran bagi yang belum paham dan bagi yang tidak mengetahui bagaimana cara menyalurkan zakat maal serta ada unsur mengingatkan secara tidak langsung melalui struktur gaji pegawai. Karena tanpa bantuan pemerintah yang terjadi seperti sekarang ini, zakat maal terkonsentrasi dan banyak warga yang seharusnya sudah wajib berzakat maal tidak melaksanakan kewajibannya. Manusia Tempatnya Salah dan Lupa, kadang perlu Orang lain untuk mengingatkan Negara ini mampu mengurangi Beban Kemiskinan apabila Umat Islam yang berada dinegara ini sadar akan kewajiban berzakat. Kewajiban Zakat itu tidak hanya dibulan Ramadhan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun