Mohon tunggu...
Nandita Sulandari
Nandita Sulandari Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Independen

Tinggal di Ubud Penikmat Senja

Selanjutnya

Tutup

Politik

Y Paonganan Ketakutan Ditangkap Polisi

17 Desember 2015   18:11 Diperbarui: 18 Desember 2015   01:19 59962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Y Paonganan, Penghina Presiden Jokowi (Sumber Foto : m.maritimemagz.com)"][/caption]Dikabarkan seorang Doktor ahli Maritim ketakutan setelah diciduk Polisi, wajahnya pucat pasi dan terlihat dari air matanya ingin menangis saat diinterogasi ia bahkan memohon mohon mintaa maaf tapi polisi bagian Cyber Crime sudah memasukkan dia ke dalam daftar tersangka, apa yang dilakukan Y Paonganan ini sebenarnya sudah keterlaluan, selain menghina kepala negara dia juga menghina kemanusiaan seseorang, selain Presiden Jokowi yang dihina adalah Susi Pudjiastuti.

"Lonte" adalah sebutan untuk "Pelacur Perempuan", kata Lonte dalam khasanah bahasa Jawa Dialek Solo sebenarnya amat kasar, seperti diketahui, Solo sendiri punya banyak bahasa khas dalam subbahasa Jawa, seperti : Blusukan, Keblasuk, Ndhlogok, Ngglenik dalam bahasa Solo ada istilah umpatan juga seperti "Asu, Bajingan Lonte", nah kata Lonte menunjukkan derajat bahasa paling rendah dan penghinaan atas manusia. Umpatan seperti "Sujingante atau Asu Bajingan Lonte" adalah umpatan paling kasar.

Seorang Doktor tentunya tidak hanya punya kemampuan akademis yang tinggi, tapi juga harus punya nalar dan etika yang tinggi, tak mungkin seorang yang sudah digelari secara resmi "Doktor" mengeluarkan kata-kata kepada orang yang tak bersalah, menghina dan menjadikan orang yang dibencinya dengan hinaan paling brutal dalam khasanah bahasa Jawa.

Apa yang dilakukan Y Paonganan bukan saja tamparan keras masyarakat untuk sadar adanya brutalitas dalam menuduh seseorang yang tidak bersalah, tapi juga merupakan betapa rendahnya kualitas kemanusiaan dan intelektualitas yang tumbuh dalam dirinya. Apabila tuduhan ini terbukti di muka Pengadilan, sudah sepantasnya pihak Akademis yang memberikan jabatan Profesor pada diri Y Paonganan menarik kehormatan intelektual itu kepada dirinya, karena rendahnya moralitas Y Paongan membunuh penghormatan atas diri manusia.

Hinaan Y Paonganan Pada Jokowi

[caption caption="Foto Yang Dianggap Sebagai Penghinaan Kepada Kepala Negara Dengan Menyebut Kata "Lonte" Dimana Bagi Orang Solo Hinaan Itu Adalah Derajat Tertinggi Dalam Khasanah Pisuhan (Sumber Twitter : Y Paonganan)"]

[/caption]

Penghinaan pada Jokowi sudah sangat keterlaluan, baik Jokowi sebagai Kepala Negara Republik Indonesia, maupun Jokowi sebagai manusia yang perlu dihargai kapasitas kemanusiaannya. Dengan seenaknya ia mengatakan "Papa Doyan Lonte" yang ia hina adalah Jokowi saat itu berpotret bersama Nikita Mirzani. Seakan-akan Jokowi hanya karena motret bersama diarahkan kebencian publik Jokowi doyan lonte, atau gemar melonte, kalimat ini amat merendahkan Jokowi sebagai Kepala Negara Republik Indonesia dan Jokowi sebagai manusia, sudah sepantasnya ia ditangkap dan diganjar pidana pencemaran nama baik. 

[caption caption="Y Paonganan Juga Menghina Secara Brutal Menteri Susi Dengan Sebutan "Lonte" Hanya Karena Menteri Susi Punya Tatto Di Pahanya (Sumber Twitter Y Paonganan) "]

[/caption]

Selain pada Presiden Jokowi, Profesor di bidang Maritim itu secara brutal dikabarkan pernah menyerang Susi Pudjiastuti dengan kata kata yang tak pantas, bahkan Menteri Susi mengupload kembali gambar hinaan brutal kepada dirinya, hanya karena ada Tatto di kakinya, Susi dibilang Lonte.

Kebencian yang sedemikian besar ini menjadikan dia sekarang pesakitan di sel tahanan Polisi, diharapkan Menteri Susi juga mengadu secara resmi atas penghinaan ini karena aduan resmi Menteri Susi bisa menjerat dia pasal Penghinaan nama baik yang termaktub dalam KUH Pidana sebagai berikut :

Pasal 310 KUH Pidana

(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-

Pasal 311 KUHPidana

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

pasal 315 KUHP:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal pasal diatas bisa menjadikan Y Paonganan dimasukkan ke sel penjara dengan hukuman tahunan, walaupun ia menangis nangis minta maaf ia tidak bisa dengan mudah dari pasal belitan ini, hal ini juga akan terbuka siapa dibalik Y Paonganan karena dikabarkan ia dekat dengan beberapa mantan petinggi di masa lalu, dan juga dekat dengan seorang pengamat pertahanan militer..

Dan apa yang dilakukan Y Paonganan bukanlah "Kritik" yang konstruktif bagi penguasa tapi merupakan penghinaan dengan cara brutal dan sudah masuk ke dalam "Pembunuhan Karakter" maka penahanan dari pihak Polisi merupakan jawaban tepat atas tindakan dia "Menghasut Dan Mengajak Masyarakat Menyebarkan Kebencian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun