Mohon tunggu...
Rakyat pinggiran
Rakyat pinggiran Mohon Tunggu... Editor - Rakyat Pinggiraan

Informasi Terkini

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Diduga Operasikan Jetty Tanpa Izin, GAM Sultra Desak Polda Sutra Segera Tangkap dan Adili Para Pelaku

30 September 2022   01:53 Diperbarui: 30 September 2022   02:20 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KENDARI - Sekelompok pemuda yang Mengatasnamakan Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM SULTRA) melakukan aksi unjuk rasa di dan sekaligus melaporkan persoalan Jetty Ilegal ini di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kamis (29/9/2022). 

Mereka mendesak agar pihak kepolisian memeriksa dan menangkap Oknum-oknum Yang Mengoperasikan Jetty Masyakarat Di Desa. Morombo Pantai, Kec. Lasolo, Kab. Konawe Utara, Prov. Sultra, yang diduga telah mengoperasikan jetty Tanpa Mengantongi Izin.

Dari hasil investigasi rekan-rekan Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM SULTRA) jetty tersebut milik Masyarakat setempat yang Bernama H. Lamusi. Jetty tersebut sudah berjalan beberapa tahun yang kami duga berjalan tanpa adanya izin namun tidak ada penindakan secara tegas sama sekali dari aparat penegak hukum (APH). Dan pengoperasian jetty tersebut di anggap merusak ekosistem laut. 

"Ketua Umum GAM SULTRA, Syahri Ramadhan ia mengatakan bahwa Penggunaan Jety Masyarakat di Desa. Morombo Pantai, Kec. Lasolo, Kab. Konawe Utara yang sering di gunakan sebagai tempat bongkar muat ore nickel. Kami menduga kuat bahwa operasi bongkar muat ore nickel di jety tersebut tidak memilik Izin yang resmi dari pemerintah untuk melakukan pengoperasian. Bahkan jetty tersebut, disinyalir digunakan untuk memfasilitasi para mafia-mafia tambang untuk pengangkutan hasil illegal mining, dan kerap menjadi tempat tranksaksi BBM subsidi jenis solar yang kami duga itu illegal dan perbuatan melanggar hukum"

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2) disebutkan bahwa terdapat sanksi pidana bagi siapapun yang menyelenggarakan kegiatan dengan pemanfaatan garis pantai tanpa izin.

“Karena ilegal tentu ada indikasi sengaja melawan hukum untuk mengejar keuntungan pribadi” ucap Syahri.

Merujuk pada Pasal 109 Jo pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. melakukan pelanggaran dan dapat dikenakan pidana penjara paling maksimal 3 tahun atau denda sebesar Rp3 miliar.

“Pembangunan jetty tanpa izin maka ada risiko kerusakan lingkungan hidup sehingga ada kerugian ekologi dan berimbas pada kerugian ekonomi bagi negara dan daerah,” bebernya.

Ditegaskannya Aksi ini adalah Jilid I akan ada Jilid Selanjutnya Jika Pengoperasian Jetty Masyakarat Di Desa. Morombo Pantai masih berjalan yang kami duga itu ilegal, Apabila Dalam Waktu dekat hal ini tidak ada titik terang maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa di tempat bersama-sama Masyakarat Setempat, Ucap Syahri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun