Sementara itu, Muhammad Syahri Ramadhan selaku Ketua Umum GAM Sultra mengatakan "Kami akan terus mengawal sampai segala bentuk tindakan kejahatan Pertambangan di Indonesia terkhususnya di kabupaten Konawe" tegas syahri dalam reales yang samaÂ
Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa PT. Restu Bumi Mineral (RBM) diduga kebal Hukum, karena dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut bukan hanya satu pelanggaran, tetapi ada sederet dugaan pelanggaran, jika DPRD Kab. Konawe dan polres Konawe tidak bisa menangani persolan ini, Pihaknya bakal kembali menggelar aksi unjuk rasa sekaligus melaporkan PT. Restu Bumi Mineral di kepolisian daerah Sultra.(*)
Editor : Indra T
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H