Konawe - Pengurus Daerah (PD) Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) gelar aksi unjuk rasa Jilid II di kantor DPRD dan Polres Konawe, selasa, 31/5/2022
Aksi unjuk rasa yang dilakukan GAM Sultra terkait dugaan ilegal Mining yang dilakukan oleh PT Restu Bumi Mineral (RBM).
Diketahui, aktivitas PT. Restu Bumi Mineral (RBM) tersebut berlokasi di Desa Unggulino Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi tenggara.Â
Dari Hasil investigasi GAM Sultra yang disampaikan kepada awak media melalui reales tertulisnya, Menemukan ada beberapa dugaan pelanggaran pertambangan yang di lakukan oleh PT. Restu Bumi Mineral (RBM) yakni di duga terang-terangan melakukan aktifitas penambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bahkan PT RBM diduga melakukan aktifitas penambangan di kawasan hutan produksi tetap (HPT) dan juga di duga tak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) serta izin penggunaan jalan umum sebagai jalan Hauling.
Putra Karta Rajasa Kordinator Masa Aksi mengatakan, kami telah memasukkan laporan ke Polres Konawe dalam upaya menegakkan supremasi hukum di Indonesia terkhusus di kabupaten Konawe.
"Laporan tersebut di masukan padal bulan April 2022 tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Kepolisan Resort Konawe" ungkapnya
Tak hanya itu, Ia juga mengatakan, Kapolres Konawe Se akan-akan Menutup mata dengan maraknya penambang galian C ilegal di kabupaten Konawe Terkhususnya PT Restu Bumi Mineral (RBM).
Bukan hanya terkait persolan izin dan sederet dugaan pelanggaran lainnya, PT RBM di duga kuat melakukan aktifitas penambangan di Hutan Konservasi Taman Nasional dan tentunya itu sangat bertentangan dengan perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia. Sambungnya
"Dalam Waktu dekat DPRD Kab. Konawe bakal mengadakan hearing bersama direktur PT. Restu Bumi Mineral (RBM) Bersama GAM Sultra, Dan Komisi II DPRD Kab Konawe" tegas putra sapaan akrabnya dalam reales tertulisnya