Mohon tunggu...
Rizky J. Siahaan
Rizky J. Siahaan Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Journey from boy to man.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Sadisnya Serangan Cyber! Lihat Ulahnya dan Cara Menanganinya!

26 Februari 2019   17:15 Diperbarui: 18 Maret 2019   10:46 2547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masih ingat serangan virus WannaCry? Bagaimana dia (virus tersebut) sukses membuat tidak hanya Indonesia bahkan sekelas Jepang dan Rusia kewalahan mengatasinya.  

Singkatnya virus ini memilih menyasar komputer-komputer penting dunia. Di Indonesia, komputer rumah-rumah sakit sengaja dibuat lumpuh sehingga kegiatan rumah sakit kucar-kacir. Lagi sekelas perusahaan otomotif Jepang, Honda, sampai terhenti kegiatannya karena diserang virus ini. Secara total, lebih dari 200 negara diserang virus ini. 

Luar biasa bukan? Apa yang dapat manusia lakukan hanya dengan jari dan laptop? Sekarang bagaimana jika manusia dengan kepandaiannya bertindak yang sama, namun lebih sadis lagi? Misalnya saja, somehow, pelaku membajak kendali pesawat militer Indonesia dan menabrakkannya ke White House? Atau bahkan meluncurkan rudal antar benua Amerika ke pusat kota Korea Utara? Bukan tidak mungkin perang dunia terjadi lagi.

Meski cuma "jika", namun bisa saja terjadi, kan?

By the way, kalau kalian ingin mendapatkan gambaran tentang serangan cyber, kalian bisa menonton film-film bertema cyber crime atau hacking atau anda bisa membaca artikel, Melihat Contoh Cyber Crime Lewat Film "Live Free or Die Hard", yang pernah saya tulis.

Apa sebenarnya serangan cyber? Tindakan apa saja yang digolongkan kejahatan cyber?

Jadi, dalam buku berjudul "The Handbook of Transnational Crime and Justice", halaman 120, dikatakan, “Cybercrime is conventionally described as involving criminal activity directed toward specific information and communication technology (ICT) targets or employing specific ICT techniques as methods of commission.”. Garis besar yang bisa dipahami dari pengertian tadi ialah, cybercrime itu ; (1) criminal activity, (2) menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Sedang dalam buku "Principles of Cybercrime" oleh Jonathan Clough, US Department of Justice meringkas cybercrime sebagai :

  1. Crimes in which the computer or computer network is the target of the criminal activity. For example, hacking, malware and DoS attacks.
  2. Existing offences where the computer is a tool used to commit the crime. For example, child pornography, stalking, criminal copyright in fringement and fraud.
  3. Crimes in which the use of the computer is an incidental aspect of the commission of the crime but may afford evidence of the crime.For example, addresses found in the computer of a murder suspect, or phone records of conversations between offender and victim before a homicide. In such cases the computer is not significantly implicated in the commission of the offence, but is more a repository for evidence.

Dalam pengertian yang dikutip kedua pula dapat diringkas sebagai berikut ; (1) Komputer atau jaringan komputer ialah target dari tindakan kriminal tersebut., (2) Komputer adalah alat untuk melaksanakan kegiatan kriminal tersebut, (3) Adanya bukti kejahatan dalam komputer yang digunakan sebagai alat kejahatan.

Jadi hati-hati! Jika kalian melakukan tindakan melanggar hukum, apapun itu, dengan komputer atau teknologi lainnya dalam jaringan, itu sudah digolongkan kejahatan cyber

Kenapa ini penting? Mengapa objek ini perlu jadi perhatian?

Satu hal yang pasti sekarang ini, ialah manusia hidup berdampingan dengan teknologi, benarkan? Dari unit terbesar (pemerintahan, militer, keuangan, dsb) sampai unit terkecil (ktp, sim card, dsb), apapun itu, terkait dengan jaringan . Nyatanya memang apa saja sudah terkait dalam jaringan internet. Disisi lain, ada rumah sakit, terhubung dengan internet, pengaturan lalu lintas juga, sistem distribusi kelistrikan dan gas daerah yang rumit tersebut juga terhubung dengan jaringan (network), apa saja, sekarang sudah dalam jaringan (daring). Ini semua sangat rentan jadi terget empuk pelaku. 

 Dengan tingkat kejahatannya, cyber crime menurut saya, harusnya mendapat perhatian yang sama dengan kejahatan lain. Ini adalah kejahatan nyata dan sangat rentan terjadi pada kita, apalagi jika kita tidak tau melindungi diri dari serangan ini. Sebab, kita dan teknologi sangatlah dekat. Maka dari itu, tentang keamanan cyber (cyber security), adalah alasan saya memilih membahas objek ini.

Dari Serangan cyber WannaCry Mei 2017 Hingga Sekarang (2019)

Virus bernama WannaCry dirilis tanggal 12 Mei 2017 menyandra komputer lebih dari 5 negara. Di Indonesia, virus mengambil alih komputer rumah sakit. Komputer tidak bisa dioperasikan, kegiatan rumah sakit amburadul, pasien menumpuk sebab tidak bisa mengambil nomor antrian dan memasukkan data, data perawatan pasien terganggu, dan sebagainya.[1] 

Disisi lain dunia, hingga sekarang, cyber attack terus berkembang bak jamur di musim hujan. Dari cara menyerang, hingga apa yang diserang, cyber criminal terus mengembangkan cara menghasilkan uang dengan cara gelap. Dikutip dari BBC.com, Hingga tahun 2019, Symantec, sebuah perusahaan software yang ahli dibidang cyber security, mengatakan ada 4.800 kejadian pembajakan cyber yang menyasar data pembayaran yang akan dieksploitasi demi keuntungan pribadi.

Melihat banyaknya kekacauan yang bisa ditimbulkan oleh dengan hanya jari-jari seorang  tech savvy, coba kita bayangkan saat ada pasien kritis butuh bantuan, data pasien (rekam medis) sebelumnya yang sudah dientri di komputer hilang sehingga prosedur penyelamatan terhambat dan kemungkinan lain-lainnya. Bayangkan pula bila virus serupa menyerang sektor penerbangan, pesawat komersil pembawa penumpang bisa-bisa “buta” di udara sehingga menabrak objek. Ini semua jelas menunjukkan terdapat masalah besar dalam cyber space mulai dari negara hingga non-negara. 

Upaya Konkrit Pemerintah Indonesia Dalam Menjaga Keamanan Cyber Space Indonesia

Serangan dunia maya yang menyasar ke pemerintahan dan non-pemerintahan sangatlah skala besar, jadi pemerintah pula harus memiliki penangkal skala besar juga. Bagaimana pemerintah melindungi cyberspace Indonesia?

  1. Pemerintah mengadakan program pencarian generasi muda berbakat dibidang TIK tentunya untuk menjadi garda utama dunia cyber. Program ini dinamai “Born to Protect”[2]
  2. Pembentukan tim blocking (pemblokiran) untuk konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Tidak hanya memblokir konten pornografi, tapi juga memblokir konten download ilegal berdasarkan data-data dari HAKI.[3] Situs porno dikenal sebagai sarang virus komputer. [4]

Upaya Sendiri Menangkal Cyber Crime

Data dari kasus-kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tahun 2016, dari 1.627 kasus, 1.207 kasus atau hampir 75 persen merupakan cyber crime.[5] Berarti bisa disimpulkan bahwa kasus kejahatan dunia maya menjadi kasus yang subur di Indonesia. Sehingga perlu ada kesadaran di masyarakat, dalam hal ini kita, untuk sadar akan bahaya maraknya kasus kejahatan dunia maya. Maka dari itu, setelah pemerintah berupaya semampunya untuk melindungi kita dari kejahatan yang masih digolongkan baru ini, maka menurut saya perlu juga bagi kita untuk bisa terhindar dari cyber crime

Diliput dari berbagai sumber, terdapat beberapa cara mudah untuk melindungi diri kita sendiri dari kejahatan dunia maya. Antara lain :

  1. Update selalu security software. Dengan begini virus baru yang tidak bisa didefinisikan oleh security software yang belum update bisa dilawan.
  2. Buat password yang sulit. Jadi password yang mudah ditebak oleh si jahat bisa digunakannya sesuka hati. Maka dari itu buatlah password yang sulit, dalam hal ini gabungkan antara huruf, simbol, angka, dan lain-lain.
  3. Selalu buat salinan. Dalam kasus komputer atau gadget lainnya sudah dirusak orang tak bertanggung jawab sehingga data-data anda raib, sangatlah perlu untuk membuat salinan data ditempat lain, seperti flashdisk atau email. Jadi saat data hilang kita tidak merasa seperti mau bunuh diri.
  4. Hati-hati megklik sesuatu di internet. Biasanya iklan atau sesuatu yang menarik (tergantung definisi masing-masing) di suatu situs berisi niat jahat. Misalnya, hadiah yang bisa anda terima bila mengisi data pribadi anda, ada juga gambar yang vulgar sehingga yang tertarik mau mengklik gambar tersebut tapi sebenarnya link tersebut disusupi malware.
  5. Ganti password secara berkala. Jangan biarkan password bertahun-tahun tidak diganti, nantinya si ahli teknologi bisa mengetahui password anda walau butuh waktu yang lama.

Daftar Pustaka :

  • Russell g. Smith, The Handbook of Transnational Crime and Justice, SAGE Publications, Inc., London, 2005, hlm. 120
  • Jonathan Clough, Principles of Cybercrime, Cambridge University Press, New York, 2010, hlm. 10

Catatan Kaki :

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun