Virus bernama WannaCry dirilis tanggal 12 Mei 2017 menyandra komputer lebih dari 5 negara. Di Indonesia, virus mengambil alih komputer rumah sakit. Komputer tidak bisa dioperasikan, kegiatan rumah sakit amburadul, pasien menumpuk sebab tidak bisa mengambil nomor antrian dan memasukkan data, data perawatan pasien terganggu, dan sebagainya.[1]
Disisi lain dunia, hingga sekarang, cyber attack terus berkembang bak jamur di musim hujan. Dari cara menyerang, hingga apa yang diserang, cyber criminal terus mengembangkan cara menghasilkan uang dengan cara gelap. Dikutip dari BBC.com, Hingga tahun 2019, Symantec, sebuah perusahaan software yang ahli dibidang cyber security, mengatakan ada 4.800 kejadian pembajakan cyber yang menyasar data pembayaran yang akan dieksploitasi demi keuntungan pribadi.
Melihat banyaknya kekacauan yang bisa ditimbulkan oleh dengan hanya jari-jari seorang tech savvy, coba kita bayangkan saat ada pasien kritis butuh bantuan, data pasien (rekam medis) sebelumnya yang sudah dientri di komputer hilang sehingga prosedur penyelamatan terhambat dan kemungkinan lain-lainnya. Bayangkan pula bila virus serupa menyerang sektor penerbangan, pesawat komersil pembawa penumpang bisa-bisa “buta” di udara sehingga menabrak objek. Ini semua jelas menunjukkan terdapat masalah besar dalam cyber space mulai dari negara hingga non-negara.
Upaya Konkrit Pemerintah Indonesia Dalam Menjaga Keamanan Cyber Space Indonesia
Serangan dunia maya yang menyasar ke pemerintahan dan non-pemerintahan sangatlah skala besar, jadi pemerintah pula harus memiliki penangkal skala besar juga. Bagaimana pemerintah melindungi cyberspace Indonesia?
- Pemerintah mengadakan program pencarian generasi muda berbakat dibidang TIK tentunya untuk menjadi garda utama dunia cyber. Program ini dinamai “Born to Protect”[2]
- Pembentukan tim blocking (pemblokiran) untuk konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Tidak hanya memblokir konten pornografi, tapi juga memblokir konten download ilegal berdasarkan data-data dari HAKI.[3] Situs porno dikenal sebagai sarang virus komputer. [4]
Upaya Sendiri Menangkal Cyber Crime
Data dari kasus-kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tahun 2016, dari 1.627 kasus, 1.207 kasus atau hampir 75 persen merupakan cyber crime.[5] Berarti bisa disimpulkan bahwa kasus kejahatan dunia maya menjadi kasus yang subur di Indonesia. Sehingga perlu ada kesadaran di masyarakat, dalam hal ini kita, untuk sadar akan bahaya maraknya kasus kejahatan dunia maya. Maka dari itu, setelah pemerintah berupaya semampunya untuk melindungi kita dari kejahatan yang masih digolongkan baru ini, maka menurut saya perlu juga bagi kita untuk bisa terhindar dari cyber crime.
Diliput dari berbagai sumber, terdapat beberapa cara mudah untuk melindungi diri kita sendiri dari kejahatan dunia maya. Antara lain :
- Update selalu security software. Dengan begini virus baru yang tidak bisa didefinisikan oleh security software yang belum update bisa dilawan.
- Buat password yang sulit. Jadi password yang mudah ditebak oleh si jahat bisa digunakannya sesuka hati. Maka dari itu buatlah password yang sulit, dalam hal ini gabungkan antara huruf, simbol, angka, dan lain-lain.
- Selalu buat salinan. Dalam kasus komputer atau gadget lainnya sudah dirusak orang tak bertanggung jawab sehingga data-data anda raib, sangatlah perlu untuk membuat salinan data ditempat lain, seperti flashdisk atau email. Jadi saat data hilang kita tidak merasa seperti mau bunuh diri.
- Hati-hati megklik sesuatu di internet. Biasanya iklan atau sesuatu yang menarik (tergantung definisi masing-masing) di suatu situs berisi niat jahat. Misalnya, hadiah yang bisa anda terima bila mengisi data pribadi anda, ada juga gambar yang vulgar sehingga yang tertarik mau mengklik gambar tersebut tapi sebenarnya link tersebut disusupi malware.
- Ganti password secara berkala. Jangan biarkan password bertahun-tahun tidak diganti, nantinya si ahli teknologi bisa mengetahui password anda walau butuh waktu yang lama.
Daftar Pustaka :
- Russell g. Smith, The Handbook of Transnational Crime and Justice, SAGE Publications, Inc., London, 2005, hlm. 120
- Jonathan Clough, Principles of Cybercrime, Cambridge University Press, New York, 2010, hlm. 10
Catatan Kaki :
- [1] Oik Yusuf, “Rumah Sakit di Jakarta Disandera “Ransomware, Minta Tebusan Rp. 4 Juta”, diakses dari https://tekno.kompas.com/read/2017/05/13/13360257/rumah.sakit.di.jakarta.disandera.ransomware.minta.tebusan.rp.4.juta, pada tanggal 15 Februari 2019, pukul 19.21 WIB.
- [2]“Ini Cara Indonesia Cegah Cyber Crime”, diakses dari https://www.viva.co.id/arsip/419610-ini-cara-indonesia-cegah-cyber-crime, pada tanggal 15 Februari 2019, pukul 19.42 WIB
- [3]Kristian Erdianto, “Bagaimana Upaya Pemerintah Menangkal Maraknya Serangan Siber?”, diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2017/11/21/22411551/bagaimana-upaya-pemerintah-menangkal-maraknya-serangan-siber, pada tanggal 15 Februari 2019, pukul 19.38 WIB
- [4]"Situs porno bawa ancaman virus", diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/majalah/2013/04/130411_iptek_pornsites_malware, pada tanggal 26 Februari 2019, pukul 17.11 WIB
- [5]Irwan Kelana, "Ini Contoh Perbuatan yang Termasuk Cyber Crime" diakses dari https://www.republika.co.id/berita/nasional/bina-sarana-informatika/17/08/02/ou26xh374-ini-contoh-perbuatan-yang-termasuk-cyber-crime, pada tanggal 26 Februari 2019, pukul 15.36 WIB)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H