Mohon tunggu...
Rakhmanto S
Rakhmanto S Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

banyak kekurangan dan ingin belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Langkah-Langkah Modal Ventura Syariah Berperan dalam Kemajuan UMKM Indonesia

30 Mei 2024   23:39 Diperbarui: 30 Mei 2024   23:44 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita di Indonesia memahami lembaga pembiayaan hanya dari bank atau semacamnya. Dengan semakin berkembangnya teknologi khususnya android, turut muncul juga inovasi keuangan berbasis teknologi dengan adanya perusahaan-perusahaan fintech. Lembaga pembiayaan di Indonesia diatur berdasarkan Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan yang disempurnakan dengan Peraturan Presiden RI No. 9 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Berdasarkan Pasal 1 butir (1) Peraturan Presiden No 9 tahun 2009 yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan adalah ‘badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal’.

Dari definisi tersurat dari Perpres diatas, maka lembaga pembiayaan adalah lembaga non bank yang layanannya hanya penyediaan pembiayaan, tanpa melakukan adanya kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat. Lembaga pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 9, terdiri dari Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Dari tiga lembaga pembiayaan tersebut, hanya dua lembaga pembiayaan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, yaitu perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura. 

Sesuai dengan judul, kita coba membahas tentang modal ventura khususnya modal ventura syariah. Bila melihat dari peraturan yang dikeluarkan OJK mengenai perusahaan modal ventura syariah;  Pasal 1 butir 4 POJK No. 35/POJK.05/2015, adalah ‘badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura syariah, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. 

Perusahaan pembiayaan syariah saat ini berkembang cukup pesat. Namun sebagai salah satu dari 3 lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura belum bisa mengikuti trend yang terjadi. Ini menjadi  topik yang cukup menarik dari sekian banyak isu-isu keuangan yang bersliweran di beranda kita 

Indonesia dalam data Kementrian Koperasi dan UKM tahun 2019, memiliki 65,4 juta UMKM  dan menyerap 123,3rb tenaga kerja dan memberikan kontribusi PDB Nasional sebesar 60,5%. Dengan data tersebut, begitu besar potensi berkembang UMKM dan pengaruh yang diberikan terhadap perekonomian Indonesia. Itu diluar dampak sosialnya dengan berkurangnya pengangguran. dan berita gembiranya saat ini, UMKM sedang dalam tren yang positif dengan jumlahnya yang terus bertambah setiap tahunnya. Tren positif ini akan berdampak baik bagi perekonomian Indonesia.

Eksistensi UMKM yang memiliki peran penting dalam perekonomian di negara kita ini seringkali terhambat dalam masalah pendanaan ataupun masalah modal dalam pendiriannya maupun pengembangannya. UMKM sering sekali terhalang atau dihambat oleh masalah pendanaan atau modal. Modal ventura diartikan sebagai suatu usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Modal ventura khususnya syariah yang merupakan salah satu bentuk lembaga pembiayaan bisa menjadi alternatif dan investasi aktif bagi UMKM di Indonesia dengan turut dalam pemberian modal usaha serta diikuti dengan keterlibatan perusahaan modal ventura ke dalam manajemen. 

Melihat penjabaran peraturan, tantangan, potensi, dan persoalan satu dengan yang lainnya menjadi solusi untuk masing-masing. Perusahaan modal ventura khususnya modal ventura syariah haruslah lebih aktif memperkenalkan dirinya ditengah-tengah UMKM. UMKM Indonesia masih belum terlalu familiar dengan penyertaan modal ventura, khususnya modal ventura syariah. UMKM lebih banyak mengenal istilah produk KUR atau Kredit Usaha Rakyat. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, pertumbuhan KUR sebesar Rp 178,07 triliun atau kurang lebih 16,25% pada tahun 2020 dan sebesar Rp1 92,59 triliun atau kurang lebih 8,16% pada tahun 2021. Ini juga membuktikan, para pelaku UMKM sangat membutuhkan suntikan dana dalam mengembangkan usahanya. Data ini menjadikan tantangan dan juga potensi yang besar untuk perusahaan modal ventura syariah untuk menjadi bagian dari pertumbuhan UMKM di Indonesia. 

Perusahaan modal ventura syariah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan UMKM di Indonesia. Untuk bersaing secara efektif dalam pasar pembiayaan UMKM, perusahaan modal ventura syariah perlu melakukan beberapa langkah strategis seperti:

1. Riset untuk memahami lebih lanjut kebutuhan dan karakteristik UMKM berbagai sektor

2.Pengembangan produk yang sesuai syariah dan bila memungkinkan melakukan kustomisasi produk sesuai kebutuhan yang mungkin tiap UMKM memiliki kebuhan yang spesifik selama masih dalam koridor syariah.

3. Peningkatan layanan dengan pemanfaatan teknologi khususnya android agar semakin terjangkau lebih dekat ke pasarnya yaitu UMKM dan kemudahan dalam pengajuannya. Dan disertai layanan customer service yang memadai jumlah maupun kapasitasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun