Hal ini berdampak pada stagnasi pertumbuhan perekonomian lokal, yang mengakibatkan peningkatan kesejahteraan UMKM, penyerapan tenaga kerja, dan produktivitas terganggu serta meningkatnya biaya penyelamatan yang dilakukan oleh LPS.
Regulator dalam hal ini LPS dan OJK harus terus melakukan inovasi-inovasi strategis untuk mengurangi potensi likuidasi BPR dan BPRS di masa mendatang karena memandang begitu pentingnya fungsi BPR-BPRS dalam pembangunan sektor ekonomi di Indonesia ini seperti yang telah dijelaskan diatas.Â
OJK yang belum lama kemarin di bulan Januari 2024 melakukan revisit roadmap BPR yang diharapkan dalam waktu dekat launching. OJK juga harus terus melakukan perbaikan tata kelola pengawasan ke BPR-BPRS atas banyaknya kasus fraud yang terjadi. Fungsi pengawasan ini untuk memastikan operasional BPR-BPRS dapat dengan baik menerapkan fungsi kehati-hatian yang didukung infrastruktur teknologi informasi serta mendorong penerapan tata kelola bank yang baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H