SIDOARJO | Peraturan desa (Perdes) nomor 2 tahun 2022 Desa Tebel Kecamatan Gedangan Sidoarjo yang disahkan oleh Pelaksana Harian (PLH) diduga cacat hukum. Produk hukum yang memuat tentang tukar manfa'at dengan PT. Benofarm menuai kontroversi.
Karena Perdes nomor 2 tahun 2022 tidak berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) 43/2014, Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) No. 111/2014 dan Perbup No. 61 tahun 2016.
Kasus ini mendapat perhatian khusus pegiat anti korupsi Java Coraption Watch (JCW) Sigit Iman Basuki, ST yang melayangkan somasi kepada Pemdes Tebel tanggal 10 April 2023 yang diduga perdes tersebut tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Atas somasi tersebut, akhirnya Pemdes Tebel membatalkan Perdes nomor 2 tahun 2022 dengan mengadakan musyawarah desa (Musdes) yang bertempat di Kantor Balai Desa Tebel dengan mengundang BPD Perangkat Desa Tebel, Ketua LPMD, Ketua PKK, Ketua Karang Taruna, Ketua Rt, Rw, Tokoh agama dan Tokoh masyarakat. Senin (17/4/2023).
Sekretaris desa Tebel Randiyan Kolek, SH ditemui awak media  mengatakan bahwa sebagai acuan pembatalan Perdes adalah arahan Bupati Sidoarjo.
"Arahan Bupati Sidoarjo melalui Camat via surat. Itu sebagai dasar pembatalan Perdes," ujar Randiyan.
Menanggapi hal tersebut, penggiat anti korupsi Ketua Umum JCW Sigit Iman Basuki, ST menanggapi jika Perdes Dibatalkan maka semua yang ada di dalamnya juga batal.
"Kalau Perdes itu dibatalkan semua yang termaktub didalamnya tersebut juga harus batal," jelas Sigit, Selasa,18/04/2023 saat ditemui dikantornya.
Lebih lanjut Sigit menjelaskan, konsekwensinya uang yang sudah diterima oleh Pemdes dari PT Benofarm harus dikembalikan kepada perusahaan tersebut.
"Semuanya harus di nolkan kembali," ujarnya.