Mohon tunggu...
Rakhmad Hidayanto
Rakhmad Hidayanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Aktivis Komunitas Sosial
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup bukanlah tentang siapa yang terbaik,tapi siapa yang bisa berbuat baik,dan bukan pura-pura baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sigit JCW: Pemdes Tebel Harus Kembalikan Uang 700 Juta ke Pihak Perusahaan

18 April 2023   22:50 Diperbarui: 18 April 2023   23:03 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketum JCW Sigit Imam Basuki, ST /Foto by Sigit

SIDOARJO | Peraturan desa (Perdes) nomor 2 tahun 2022 Desa Tebel Kecamatan Gedangan Sidoarjo yang disahkan oleh Pelaksana Harian (PLH) diduga cacat hukum. Produk hukum yang memuat tentang tukar manfa'at dengan PT. Benofarm menuai kontroversi.

Karena Perdes nomor 2 tahun 2022 tidak berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) 43/2014, Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) No. 111/2014 dan Perbup No. 61 tahun 2016.

Kasus ini mendapat perhatian khusus pegiat anti korupsi Java Coraption Watch (JCW) Sigit Iman Basuki, ST yang melayangkan somasi kepada Pemdes Tebel tanggal 10 April 2023 yang diduga perdes tersebut tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Atas somasi tersebut, akhirnya Pemdes Tebel membatalkan Perdes nomor 2 tahun 2022 dengan mengadakan musyawarah desa (Musdes) yang bertempat di Kantor Balai Desa Tebel dengan mengundang BPD Perangkat Desa Tebel, Ketua LPMD, Ketua PKK, Ketua Karang Taruna, Ketua Rt, Rw, Tokoh agama dan Tokoh masyarakat. Senin (17/4/2023).

Sekretaris desa Tebel Randiyan Kolek, SH ditemui awak media  mengatakan bahwa sebagai acuan pembatalan Perdes adalah arahan Bupati Sidoarjo.

"Arahan Bupati Sidoarjo melalui Camat via surat. Itu sebagai dasar pembatalan Perdes," ujar Randiyan.

Menanggapi hal tersebut, penggiat anti korupsi Ketua Umum JCW Sigit Iman Basuki, ST menanggapi jika Perdes Dibatalkan maka semua yang ada di dalamnya juga batal.

"Kalau Perdes itu dibatalkan semua yang termaktub didalamnya tersebut juga harus batal," jelas Sigit, Selasa,18/04/2023 saat ditemui dikantornya.

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, konsekwensinya uang yang sudah diterima oleh Pemdes dari PT Benofarm harus dikembalikan kepada perusahaan tersebut.

"Semuanya harus di nolkan kembali," ujarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun