SIDOARJO | Adi warga desa Wonokalang  RT 001 RW 01 Kecamatan Wonoayu akhirnya bisa bernafas lega setelah pihak pembeli tanah keluarganya menjanjikan akan mengurus pemecahan sertifikat atas nama almarhum Marlan pada bulan Januari 2023,setelah pihak keluarga ahli waris menunggu selama 2 tahun, Senin, 12/12/2022.
Penantian keluarga besar Adi selama 2 tahun sejak ditandatanganinya Akta Jual Beli Tanah (AJB) yang dibuat oleh Notaris Suyatno pada tahun 2020 oleh pihak Ahli waris Alm.Marlan sebagai penjual dan Moh.Slamet Abadi sebagai pembeli bisa bernafas lega, karena akhirnya kedua belah pihak bersepakat dan pihak pembeli menyanggupi akan mengurus pemecahan sertifikat atas nama Alm.Marlan pada bulan Januari 2023.
Musyawarah secara kekeluargaan menghasilkan kesepakatan setelah pihak pihak pembeli yang diwakili oleh Moh Slamet Abadi dan pihak penjual bertemu di Wonokalang membahas kendala molornya pemecahan sertifikat yang sudah berlangsung selama 2 tahun sejak AJB ditandatangani pada tahun 2020.
Adi selaku perwakilan dari keluarga Ahli waris mengatakan pada awak media berharap proses sertifikat segera selesai.
" Saya selalu menjadi sasaran keluhan para orang tua mas, kapan sertifikat jadi,kok selama 2 tahun ini belum ada kabar. Alhamdulillah hari ini saya bisa ketemu dengan pihak pembeli dan perwakilan Notaris Suyatno yang akhirnya nanti saya bisa memberi jawaban atas semua keluhan pihak keluarga saya,"kata Adi kepada pada awak media di warung kopinya.
Moh.Slamet Abadi selaku pembeli sebidang tanah seluas 260,05 M2 tersebut mengungkapkan kepada awak media bahwa pengurusan pemecahan sertifikat sudah diserahkan kepihak Notaris Suyatno yang diwakili oleh Rosyid. Molornya proses pemecahan ini memang ada kendala,dan teknis pengurusan ini ada dipihak Notaris.
" Mulai dari awal, saya siap bertanggung jawab untuk menyelesaikan pengurusan pemecahan sertifikat itu,"ungkap Slamet yang juga bergelut di dunia properti.
Slamet yang berasal dari desa Grogol Tulangan ini  menambahkan kebutuhan apapun tentang pengurusan sertifikat ini baik dari segi dana atau apapun  sudah ada dan siap.
Ditempat yang sama,Notaris Suyatno yang diwakili oleh Rosyid menjelaskan bahwa kendala molornya pengurusan sertifikat ini karena ada perbedaan luas tanah antara Sertifikat luasnya 2157 M2 sedangkan di PBB luasnya 1704 M2, perbedaan luas  inilah yang menghambat pendaftaran di BPN.