Mohon tunggu...
Rakhmad Hidayanto
Rakhmad Hidayanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Aktivis Komunitas Sosial
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup bukanlah tentang siapa yang terbaik,tapi siapa yang bisa berbuat baik,dan bukan pura-pura baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan Jurnalis di Karawang Bisa Dikenakan Pasal Berlapis

20 September 2022   23:57 Diperbarui: 21 September 2022   00:56 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SIDOARJO | Berbagai kecaman dan kutukan keras datang dari berbagai organisasi wartawan di Indonesia, menyikapi atas peristiwa kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi yang menimpa dua wartawan media online Gusti Septa Gumilar dan Zainal Mustofa pada hari Sabtu dan Minggu 17-18 September 2022 yang diduga dikoordinir oleh oknum pejabat di Pemkab Karawang. 

Perlakuan keji dan tidak beradab yang dikoordinir oleh oknum pejabat tersebut sangat melukai serta menginjak nginjak dunia pers Indonesia. Profesi wartawan dimata mereka seakan akan barang tak berharga yang bisa diperlakukan seenaknya seperti binatang

 Kecaman yang sama datang dari praktisi hukum Sidoarjo yang juga pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Provinsi Jawa Timur, Evy Susantie,S.H,M.H dalam keterengan tulisnya mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan secara tegas menyatakan bahwa itu murni kriminal yang didalamnya ada unsur pidana yang sangat serius. 

" Oknum pejabat dan gerombolannya bisa dikenakan pasal berlapis," kata Evy selaku pemilik Kantor Hukum Evy Soekarno and Partners pada awak media Selasa,20/09/2022.

Evy menjelaskan bahwa tindakan kekerasan oknum pejabat tersebut melanggar UU No 39 tentang Hak Asasi Manusia,UU No 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 351 KUHP, Perkap No.8 Tahun 2009 Tentang PengImplementansian HAM.

 " Pihak kepolisian secepatnya menindak lanjuti laporan tersebut dengan memeriksa,menangkap dan menuntut pelaku dibawa ke meja hijau dan diadili untuk menerima hukuman yang setimpal, sebaliknya seandainya peristiwa itu tidak ada pelaporan tapi diketahui oleh penegak hukum maka aparat kepolisian masih bisa memproses secara hukum sesuai ketentuan KUHAP,"jelasnya.

Evi juga menghimbau kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban ( dua wartawan dari karawang) dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.

 " Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menghormati pekerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers, demi terjaminnya hak public untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang akurat, factual dan terpercaya, "tutupnya. 

Ditempat terpisah, Imam Effendy selaku Ketua IWO Indonesia Provinsi Jatim saat dimintai konfirmasi oleh awak media berkenaan kejadian kekerasan terhadap jurnalis di Karawang menyatakan mendukung penuh setiap langkah langkah hukum yang ditempuh oleh Gusti Septa Gumilar alias junot. 

" Jangan pernah surut untuk mendapatkan keadilan, IWO Indonesia Jatim dukung penuh langkah hukum yang anda tempuh sampai pelaku merasakan nikmatnya lantai Hotel Prodeo (Penjara-Red) dan saya berharap kedepan,  kejadian di Karawang  tidak terjadi di Jawa TImur khususnya di Sidoarjo dan jika hal ini terjadi, maka saya akan berjuang sampai titik darah penghabisan , "tegas Effendy.

Seperti diinfokan sebelumnya bahwa dua wartawan media online di Kabupaten Karawang telah diculik,disekap,dipukul,ditendang kemaluannya dan dipaksa minum minuman beralkohol hingga yang sangat biadab, dipaksa minum air kencing, juga mengalami ancaman seperti pengakuan Gusti Septa Gumilar alias junot saat akan membuat laporan polisi di Polres Karawang,Senin,19/09/2022.

 " Saya diancam akan dihabisi jika membuat laporan polisi, "terang Junot Pimpinan Redaksi alexsanews.id (RH)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun