SIDOARJO | Proses pengrusakan yang sering terjadi  dan terakhir pelaku perusakan berhasil menggondol uang ATM di dekat SPBU Perum Puri Surya Jaya Kecamatan Gedangan, Minggu, 31/07/2022. Â
Peristiwa pembobolan atm yang sering terjadi di wilayah hukum Sidoarjo, Praktisi hukum Evy Sukarno yang berdomisili di Candi ini mengganggap perbuatan pengrusakan terhadap ATM  dilihat dari  modus operandinya, kejahatan ATM  ini dapat digolongkan menjadi dua yakni ATM sebagai sasaran dan ATM sebagai media kejahatan.
" Pengrusakan ATM merupakan salah satu bentuk tindak pidana, karena suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan yang oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum,"jelas Evy, Â Advokat dari Evy Sukarno & Partner, Senin, 01/08/2022.
Evy menjelaskan pengrusakan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana termasuk kejahatan.Â
Pengrusakan terdapat dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana termasuk kejahatan, dapat dilihat dalam Bab V Tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum yaitu pada Pasal 170 Â dan Bab XXVII Tentang Menghancurkan atau Merusakkan Barang yang dimulai dari Pasal 406 sampai Pasal 412 dan Pengrusakan dalam Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana termasuk kejahatan.
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) merupakan salah satu fasilitas perbankan yang berbentuk seperangkat alat elektronik yang disediakan untuk melayani transaksi perbankan yang sangat membantu masyarakat dalam hal pelayanan. Perangkat elektronik tersebut dapat melayani berbagai transaksi perbankan dari nasabah bak seperti pengambilan uang tunai, pengecekan saldo rekening tabungan/giro, transfer dana dan pembayaran tagihan tanpa perlu dilayani oleh petugas bank.
" Kasus pengrusakan dan akhirnya terjadi pembobolan ATM di Sidoarjo,yang menjadi korban bukan hanya lembaga perbank-an  tetapi juga masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan perbank-an, "papar  Evy yang berdomisli di Candi Sidoarjo.
Ditinjau dari segi yuridis, kejahatan merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan pelanggarannya diancam dengan sanksi. Di sisi lain, kejahatan sebagai masalah psikologis berarti perbuatan manusia yang abnormal yang bersifat melanggar norma hukum yang disebabkan oleh faktor-faktor kejiwaan dari si pelaku perbuatan tersebut.
Masalah kejahatan merupakan suatu kenyataan sosial yang tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan masalah sosial, ekonomi, politik, dan budaya sebagai fenomena  yang ada dalam masyarakat dan saling mempengaruhi satu sama lain.
" Saya berharap pihak penegak hukum terutama Polresta Sidoarjo segera ungkap pelaku ini dan  selalu intesifkan pengawasan dan pengamanan objek objek vital agar masyarakat dan kalangan perbankan bisa tenang, " sarannya. (EV/RH)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H