Mohon tunggu...
Rakhmad Hidayanto
Rakhmad Hidayanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Aktivis Komunitas Sosial
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup bukanlah tentang siapa yang terbaik,tapi siapa yang bisa berbuat baik,dan bukan pura-pura baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ungkap Pelakunya agar Perbankan di Sidoarjo Tenang

1 Agustus 2022   20:55 Diperbarui: 1 Agustus 2022   21:09 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SIDOARJO | Proses pengrusakan yang sering terjadi  dan terakhir pelaku perusakan berhasil menggondol uang ATM di dekat SPBU Perum Puri Surya Jaya Kecamatan Gedangan, Minggu, 31/07/2022.  

Peristiwa pembobolan atm yang sering terjadi di wilayah hukum Sidoarjo, Praktisi hukum Evy Sukarno yang berdomisili di Candi ini mengganggap perbuatan pengrusakan terhadap ATM  dilihat dari  modus operandinya, kejahatan ATM  ini dapat digolongkan menjadi dua yakni ATM sebagai sasaran dan ATM sebagai media kejahatan.

" Pengrusakan ATM merupakan salah satu bentuk tindak pidana, karena suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan yang oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum,"jelas Evy,  Advokat dari Evy Sukarno & Partner, Senin, 01/08/2022.

Evy menjelaskan pengrusakan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana termasuk kejahatan. 

Pengrusakan terdapat dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana termasuk kejahatan, dapat dilihat dalam Bab V Tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum yaitu pada Pasal 170  dan Bab XXVII Tentang Menghancurkan atau Merusakkan Barang yang dimulai dari Pasal 406 sampai Pasal 412 dan Pengrusakan dalam Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana termasuk kejahatan.

Anjungan Tunai Mandiri (ATM) merupakan salah satu fasilitas perbankan yang berbentuk seperangkat alat elektronik yang disediakan untuk melayani transaksi perbankan yang sangat membantu masyarakat dalam hal pelayanan. Perangkat elektronik tersebut dapat melayani berbagai transaksi perbankan dari nasabah bak seperti pengambilan uang tunai, pengecekan saldo rekening tabungan/giro, transfer dana dan pembayaran tagihan tanpa perlu dilayani oleh petugas bank.

" Kasus pengrusakan dan akhirnya terjadi pembobolan ATM di Sidoarjo,yang menjadi korban bukan hanya lembaga perbank-an  tetapi juga masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan perbank-an, "papar  Evy yang berdomisli di Candi Sidoarjo.

Ditinjau dari segi yuridis, kejahatan merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan pelanggarannya diancam dengan sanksi. Di sisi lain, kejahatan sebagai masalah psikologis berarti perbuatan manusia yang abnormal yang bersifat melanggar norma hukum yang disebabkan oleh faktor-faktor kejiwaan dari si pelaku perbuatan tersebut.

Masalah kejahatan merupakan suatu kenyataan sosial yang tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan masalah sosial, ekonomi, politik, dan budaya sebagai fenomena  yang ada dalam masyarakat dan saling mempengaruhi satu sama lain.

" Saya berharap pihak penegak hukum terutama Polresta Sidoarjo segera ungkap pelaku ini dan  selalu intesifkan pengawasan dan pengamanan objek objek vital agar masyarakat dan kalangan perbankan bisa tenang, " sarannya. (EV/RH)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun