Mohon tunggu...
Rakhmad Hidayanto
Rakhmad Hidayanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Aktivis Komunitas Sosial
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup bukanlah tentang siapa yang terbaik,tapi siapa yang bisa berbuat baik,dan bukan pura-pura baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandangan Hukum Kasus Sodomi di Sidoarjo Oleh Evy Soekarno

27 Juli 2022   08:43 Diperbarui: 27 Juli 2022   09:08 659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Evy Praktisi Hukum Dari Evy Soekarno & Partners

Sidoarjo -- Pers rilis Polresta Sidoarjo pada Senin, 25/07/2022, berkenaan dengan kasus sodomi yang menimpa korban AR, 21 tahun, pria berkebutuhan khusus tuna rungu dan tuna wicara yang dilakukan oleh pelaku pria TH, 28 tahun yang dikenalnya lewat media social menjadi sorotan serius oleh praktisi hukum Evy Soekarno.

Evy mengartikan perbuatan sodomi adalah penyimpangan seksual terhadap pasangan seks yang berjenis kelamin sama dimana hubungan seksual dilakukan melalui anus.

" Sodomi tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, tetapi perbuatan sodomi dapat dijerat dengan pasal pencabulan yang diatur dalam Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sehingga, sodomi merupakan salah satu bentuk pencabulan, dan dalam praktiknya kasus sodomi dikenakan dengan pasal-pasal pencabulan, " paparnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu,27/07/2022.

Evi juga menjelaskan kasus sodomi atau pencabulan yang terjadi di Sidoarjo sesuai rilis pers tersebut pelakunya bisa dijerat Pasal 290 KUHP yang isinya yaitu

1. Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.

2.Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa orang itu belum masanya buat dikawin.

3.Barang siapa membujuk (menggoda) seseorang, yang diketahuinya atau patut harys disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa ia belum masanya buat kawin, akan melakukan atau mebiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, atau akan bersetubuh dengan orang lain dengan tiada kawin.

Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dihukum 

Pengamat hukum sekaligus pengacara ramah  ini juga menambahkan  perkenalan dan pertemanan   lewat  media social merupakan fenomena dunia tanpa batas, di jaman  yang sudah modern seperti sekarang , penggunaan media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter , Youtube dan jenis media sosial lainnya. Dengan munculnya media sosial telah melihat banyak sekali perubahan dalam teknologi informasi dan komunikasi. Media sosial telah memainkan peranan kunci dalam transformasi ini. Dalam kurun waktu satu dekade lebih, dampak media sosial telah berubah , dari menjadi hiburan yang menghibur, menjadi bagian yang terintegrasi penuh dari hampir setiap aspek kehidupan sehari -hari bagi banyak orang.

" Dibalik banyaknya manfaat penggunaan media sosial, selain memberikan nilai positif media sosial juga memberikan dampak yang negatif bagi penggunanya. Dan sebaiknya kita lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan mengenal orang lain atau orang baru melalui media social, " tutupnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun