SIDOARJO | Praktisi hukum Evy Sukarno sekali lagi mengkritisi kegiatan anak muda yang membuat event fashion week yang dilakukan di zebra cross atau tempat penyeberangan jalan yang sedang menjadi trendsetter saat ini baik Citayam Fashion Week, Tunjungan Fashion Week dan didaerah lainnya di Indonesia.
Evi memaparkan kegiatan ini menjadi sorotan masyarakat saat ini,  karena dilakukan di Zebra Cross yang aslinya digunakan untuk menyeberang para pejalan kaki, sehingga Fashion Week baik di Citayam , Tunjungan dan didaerah lainnya di Indonesia adalah melanggar UU Lalu Lintas.Tidak hanya itu, aksi pamer outift yang dilakukan para remaja di Zebra Cross tersebut mengundang kerumunan massa di lokasi. Akibatnya, pengguna jalan lainnya  terganggu dengan kegiatan para remaja Zebra Cross Fashion Week. Dan hal ini tentunya mengganggu arus lalulintas  melanggar aturan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satunya termasuk ketertiban umum
" Catwalk / Fashion Show / Â Fashion Week di trotoar dan penyeberangan jalan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 131 da Pasal 132, "jelas Evy.
Dia menambahkan pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya. Sedangkan pada Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan.Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah zebra cross atau tempat penyeberangan.
" Pengguna zebra cross juga wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Intinya sarana penyeberangan jalan merupakan sarana lalu lintas untuk penyeberangan yang digunakan pejalan kaki, "tegasnya
Catwalk / Fashion Show / Â Fashion Week di Trotoar dan Penyeberangan Jalan / Zebra Cross terindikasi melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut karena menggunakan tempat penyeberangan jalan tidak sesuai peruntukan sehingga mengganggu fasilitas pejalan kaki,tegasnya kembali.
Dalam Pasal 274 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu mengatur sanksi berupa ancaman pidana satu sampai dua tahun tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta sampai Rp50 juta. (EV/RH)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H