Mohon tunggu...
Rakhmad Hidayanto
Rakhmad Hidayanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Aktivis Komunitas Sosial
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup bukanlah tentang siapa yang terbaik,tapi siapa yang bisa berbuat baik,dan bukan pura-pura baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diduga Tak Berijin, Tanah Kavling Kedungsukodani Dipanggil APH

31 Maret 2022   11:31 Diperbarui: 31 Maret 2022   11:33 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SIDOARJO | Masih hangat terdengar beberapa hari yang lalu himbauan orang nomer satu di Polresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada saat konferensi pers penangkapan pengembang perumahan didaerah kecamatan Sedati dan Gedangan,  agar warga selalu berhati hati ketika hendak membeli rumah atau tanah kavling dengan tawaran atau iming-iming yang belum jelas. Dia minta warga tidak tergiur dengan harga murah dan metode pembayaran yang sangat ringan.

Penjualan  tanah kavling yang diduga masih terkendala ijin tapi sudah dipasarkan ke masyarakat banyak terjadi di Sidoarjo.Salah satu contoh tanah kavling di Desa Kedungsukodani RT 09 RW 03 Kecamatan Balongbendo Sidoarjo.Tanah kavling yang bernama KAVLING@KU ditawarkan kisaran harga Rp 90.juta s/d 125.juta.

Tim awak media mengkonfirmasi Achmad Jumahadi salah satu pengelola tanah kavling tersebut.

“ Ya mas, maaf masih sibuk dengan kegiatan pilkades, mohon maaf belum bisa ketemu, tapi sudah klarifikasi dan memberi keterangan kepada yang berkepentingan tentang perjalanan kavlingku hingga penghentian rencana usaha kavlingku karena terbentur ijin, jadi intinya Kavlingku belum berjalan dan belum terjual,” jelas Jumahadi salah satu Cakades Kedungsukodani Kecamatan Balongbendo Sidoarjo, 29/03/2022.

Temuan di lapangan berkenaan dengan tanggapan Jumahadi berbanding terbalik dengan data dan info yang dihimpun oleh tim awak media. Tanah Kavlingku sudah mulai berjalan dengan dibuktikan adanya brosur yang tersebar ke masyarakat. Brosur yang ada tercantum spesifikasi dan harga jual tanah kavling termasuk tata cara bertransaksi.

Dan menurut sumber informasi dari penegak hukum terkait  yang tidak mau disebutkan namanya  bahwa kasus tanah kavling tersebut sudah masuk ranah hukum dan dalam proses penyelidikan.(Bersambung)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun