SIDOARJO | Masih hangat terdengar beberapa hari yang lalu himbauan orang nomer satu di Polresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada saat konferensi pers penangkapan pengembang perumahan didaerah kecamatan Sedati dan Gedangan, agar warga selalu berhati hati ketika hendak membeli rumah atau tanah kavling dengan tawaran atau iming-iming yang belum jelas. Dia minta warga tidak tergiur dengan harga murah dan metode pembayaran yang sangat ringan.
Penjualan tanah kavling yang diduga masih terkendala ijin tapi sudah dipasarkan ke masyarakat banyak terjadi di Sidoarjo.Salah satu contoh tanah kavling di Desa Kedungsukodani RT 09 RW 03 Kecamatan Balongbendo Sidoarjo.Tanah kavling yang bernama KAVLING@KU ditawarkan kisaran harga Rp 90.juta s/d 125.juta.
Tim awak media mengkonfirmasi Achmad Jumahadi salah satu pengelola tanah kavling tersebut.
“ Ya mas, maaf masih sibuk dengan kegiatan pilkades, mohon maaf belum bisa ketemu, tapi sudah klarifikasi dan memberi keterangan kepada yang berkepentingan tentang perjalanan kavlingku hingga penghentian rencana usaha kavlingku karena terbentur ijin, jadi intinya Kavlingku belum berjalan dan belum terjual,” jelas Jumahadi salah satu Cakades Kedungsukodani Kecamatan Balongbendo Sidoarjo, 29/03/2022.
Temuan di lapangan berkenaan dengan tanggapan Jumahadi berbanding terbalik dengan data dan info yang dihimpun oleh tim awak media. Tanah Kavlingku sudah mulai berjalan dengan dibuktikan adanya brosur yang tersebar ke masyarakat. Brosur yang ada tercantum spesifikasi dan harga jual tanah kavling termasuk tata cara bertransaksi.
Dan menurut sumber informasi dari penegak hukum terkait yang tidak mau disebutkan namanya bahwa kasus tanah kavling tersebut sudah masuk ranah hukum dan dalam proses penyelidikan.(Bersambung)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H