Secara keseluruhan, sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan mendapat tanggapan yang cukup baik dari masyarakat Padukuhan Jurangjero. Dengan dilakukannya sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan wawasan dan kewaspadaan kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik mafia tanah.
Penulis : Raka Wisnhu E/11000119130648/Ilmu Hukum/Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Lokasi KKN : Padukuhan Jurangjero, Desa Harjobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.
DPL : Ir. Kustopo Budiraharjo,M.P.
TIM II KKN UNDIP PERIODE 2021/2022
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!