Mohon tunggu...
Raka Wisnhu Erlangga
Raka Wisnhu Erlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

hanya mahasiswa biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cegah Tanah Terlantar dengan Taat Aturan

13 Agustus 2022   15:53 Diperbarui: 13 Agustus 2022   17:13 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sleman (11/08) -- Tanah merupakan salah satu anugerah terbesar yang diberikan oleh Tuhan kepada umat manusia karena selain menyimpan berbagai macam sumber daya alam, tanah juga merupakan tempat untuk melakukan segala aktivitas bagi semua makhluk hidup baik itu hewan, tumbuhan, maupun manusia. 

Bagi manusia tanah memiliki fungsi yang sangat penting untuk menunjang segala aktivitas kehidupan seperti mendirikan rumah untuk tempat tinggal, melaksanakan aktivitas usaha seperti perikanan, perkebunan, dan pertanian, ataupun hanya sekadar untuk investasi, mengingat tanah merupakan objek memiliki nilai jual yang selalu meningkat dimasa yang akan datang.

Oleh karena itu sebagai wujud rasa syukur kita kepada Tuhan Yang Maha Esa atas anugerah yang telah Ia berikan, bagi pemegang hak atas tanah wajib untuk memelihara dan merawat tanah yang ia miliki. 

Kewajiban untuk memelihara dan merawat tanah ini juga diatur dalam hukum positif Indonesia yaitu Pasal 15 Undang -- Undang Pokok Agraria. Sebagai konsekuensinya apabila pemegang hak atas tanah tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka tanah yang ia miliki bisa jadi akan ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh pemerintah. 

Menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tanah terlantar adalah Tanah Hak, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. 

Dengan ditetapkannya suatu tanah sebagai tanah terlantar ini menjadi suatu penegasan bahwa tanah tersebut akan jatuh kepada negara atau tanah milik negara, sehingga pemegang hak atas tanah akan kehilangan hak atas tanah yang ia miliki.

sosialisasi kepada petani (Dok Pribadi)
sosialisasi kepada petani (Dok Pribadi)

Dengan demikian, Raka Wisnhu Erlangga (Mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2022) memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Padukuhan Jurangjero, Desa Harjobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman terkait "Pencegahan Tanah Terlantar pada Tanah Hak Guna Usaha (HGU)" sosialisasi ini dirasa sangat tepat diberikan kepada masyarakat di Padukuhan Jurangjero, mengingat di Padukuhan Jurangjero ini masih banyak lahan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) baik itu dalam bentuk pertanian, perkebunan, dan peternakan.

Sosialisasi ini dilakukan dengan membagikan media cetak berupa brosur yang berisi materi terkait pencegahan tanah terlantar pada tanah HGU kepada masyarakat di Padukuhan Jurangjero, Kecamatan Pakem, Kabupeten Sleman. 

Secara keseluruhan, sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan mendapat tanggapan yang cukup baik dari masyarakat Padukuhan Jurangjero. Dengan dilakukannya sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat terkait bertapa pentingnya untuk memelihara dan merawat tanah yang ia miliki agar tanah yang dimiliki tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun