Mohon tunggu...
raka ramadani
raka ramadani Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Halo! Nama saya Raka Ramadani dan saya saat ini mahasiswa di Universitas yang ada di Bandung. Saya memiliki minat dalam bidang penulisan, hal itu saya buktikan dengan mengikuti kelas online untuk mengasah kemampuan saya. Saya percaya bahwa kehidupan adalah tentang terus belajar dan berkembang, sehingga saya selalu bersemangat untuk mengeksplorasi hal-hal baru dan mendapatkan pengalaman berharga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Fatwa DSN-MUI No. 77 Tahun 2010 Tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai

2 April 2024   23:41 Diperbarui: 2 April 2024   23:52 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fatwa DSN-MUI Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang kebolehan jual beli emas secara tidak tunai, karena saat ini transaksi jual beli emas kebanyakan dilakukan dengan tidak tunai. Maka DSN-MUI mengeluarkan fatwa No 77 Tahun 2010 yang isinya adalah kebolehan bertransaksi jual beli emas secara tangguh/tidak tunai. Yang diresmikan pada tanggal 03 Juni 2010 yang merupakan bentuk surat dari Bank Mega Syariah No. 001/BMS/DPS/1/10 tanggal 5 Januari 2010 perihal permohonan Fatwa Murabahah Emas.

Di Indonesia saat ini praktik jual beli emas tidak tunai dikalangan masyarakat meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan inovasi keuangan. Karena ada beberapa faktor yang mempengarui peningkatan tersebut, pertama karena berkembangnya platform online shop. Adanya platfoorm online shop sangat memudahkan kita bahkan salah satunya adalah menyediakan juall beli emas tidak tunai serta menyediakan fitur investasi emas yang itu menarik minat masyarakat untuk berinvestasi emas dengan modal yang terjangkau. Kedua Investaasi emas dalam instrumen keuangan, contohnnya Reksadana Emas yang  dapat  dibeli  dan diperdagangkan secara non-tunai melalui perantaraan lembaga keuangan. Ini merupakan produk yang memungkinkan setiap orang untuk berinvestasi emas tanpa harus memiliko fisik emas secara langsung. Ketiga meningkatnya literasi keuangan, ini merupakan faktor meiningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya manfaat akan investasi emas. Maka dari itu sangat memperngaruhi meningkatnya praktik jual belie mas secara tidak tunai.

Akan tetapi jual beli emas secara tidak tunai menimbulkan perbedaan dikalangan umat islam sehingga ada yang berpendapat bahwa jual beli emas itu haram dengan alasan bahwa 'illat (alasan) adalah Alat tukar (tsaman) sama seperti uang. Tetapi ada juga yang membolehkan yaitu ulama kontemporer yang berpendapat bahwa ems dan perak saat ini tidak dijadikan sebagai alat tukar lagi tetapi sebagai komoditas biasa (sil'ah) sehingga 'illat stamaniyah pada emas itu hilang. Sesuai kaidah ushul :

"Hukum berputar (berlaku) bersama ada atau tidak adanya 'illat."

Para ulama yang mengharamkan jual beli emas secara tidak tunai adalah para Imam Mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad Hanbali) . Dinyatakan dalam hadis 'Ubadah bin Shamit ra, ia berkata:

Artinya: Aku mendengar Rasulullah Saw melarangemas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bulat ditukar dengan gandum bulat, gandum panjang ditukar dengan gandum panjang, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam dan harus serupa dan sama utkurannya serta tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah semau kalian dengan syarat tunai".(HR. Muslim).

Hadits diatas dijelaskan bahwa ada 6 harta barang ribawi yang dimana emas dan perak merupakan harta barang ribawi yang dikategorikan sebagai uang berdasarkan qiyas, dengan 'illat sebagai alat tukar (stamaniyah). Menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i juga yang menjadi patokan harga maka barang itu bisa disamakan dengan uang. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa illat keharaman menjual emas dengan emas dan perak dengan perak secara tidak tunai, ialah benda-benda itu adalah benda-benda yang ditimbang, di samping kesamaan jenisnya, dan haram terhadap empat jenis barang lainnya pula karena benda-benda itu benda-benda yang disukat, dan sama hukumnya.

Hadis Nabi riwayat riwayat Muslim, at-Tirmidziy, an-Nasaiy, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin al-Khattab, Nabi SAW bersabda:

Artinya: "(Jual Beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai".

Kemudian hadis Nabi Saw tentang keberadaan sebab(illat) yang juga dijadikan dalil oleh imam Ahmad bin Hanbal yaitu berdasarkan riwayat Ibnu Umar, bahwasannya RasulullahSaw bersabda:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun