Semarang, Jawa Tengah. Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang mengadakan webinar dengan tajuk Journalist in Action: Menjadi Jurnalis di Murianews.com pada Rabu (22/2). Acara tersebut dilaksanakan secara virtual dan dihadiri oleh lebih dari 30 mahasiswa sejarah UNNES. Webinar ini mengundang Jurnalis senior dari Murianews.com Vega Ma'arijil Ula sebagai narasumber utama. Sedangkan moderator dalam acara tersebut adalah Dosen FIS UNNES yaitu Muzaki Bashori, Ph.D. Tujuan dari adanya webinar ini sendiri adalah sebagai sarana dalam mengembangkan kemampuan jurnalistik dan penulisan kreatif mahasiswa sejarah UNNES.
Acara berlangsung selama kurang lebih 2 jam diawali dengan pembukaan oleh moderator. Dalam pembukaannya moderator berpesan agar para peserta dapat mengikuti acara dengan khidmat dan penuh perhatian serta diharapkan dapat memperoleh dan msengamalkan ilmu yang disampaikan oleh pemateri.
Pada sesi berikutnya, Vega Ma'arijil Ula memberikan materi pertama berupa jenis-jenis media yang terdiri atas media cetak, media elektronik, dan media online. Lebih lanjut, Vega juga memberikan pemahaman tentang tata cara menulis yang baik. Yaitu terdiri atas cara menentukan tema atau isu, menentukan narasumber, menentukan judul, megaplikasikan unsur 5W + 1 H (what,who, where, when, why, and How).
"Dalam penulisan berita unsur 5W + 1H wajib untuk dihadirkan" ungkapnya.
Kemudian ia juga menerangkan pengertian, dasar-dasar, dan kode etik Jurnalistik kepada para peserta webinar.
"Jurnalistik yakni kegiatan menyiapkan, mencari, mengolah, dan menyebarkan berita melalui media kepada masyarakat secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan" ungkapnya.
Menurutnya menjadi seorang jurnalis perlu mengedepankan kejujuran, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaannya. Hal ini sejalan dengan dasar-dasar jurnalistik yang harus dimiliki oleh seorang jurnalis, yaitu keahlian meliput peristiwa, keahlian menulis berita, dan keahlian mewawancarai narasumber dengan tetap menaati kode etik jurnalistik. Adapun kode etik jurnalistik yang dimaksud adalah sesuai dengan UU no 40 Tahun 1999 (Pasal 1 sampai 11), yang isinya adalah :
- Wartawan harus independen dan memberikan fakta
- Wartawan menempuh cara profesional
- Wartawan harus memberitakan sesuatu secara berimbang
- Wartawan tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul
- Wartawan tidak boleh menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
"Kode etik jurnalistik penting untuk ditaati dan dijadikan pedoman oleh seorang jurnalis" ungkapnya.
Dengan adanya kode etik jurnalistik ini, ia berpendapat bahwa pekerjaan seorang jurnalisme dapat dilaksanakan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang ada.