Mohon tunggu...
Rakai Kusnadi
Rakai Kusnadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Sejarah FIS UNNES Angkatan 2020

Saya adalah seorang mahasiswa sejarah yang suka menulis dan belajar akan hal-hal baru yang bermanfaat bagi masyarakat luas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jurusan Sejarah FIS UNNES Menyelenggarakan Webinar Jurnalistik untuk Meningkatkan Kemampuan Jurnalisme Mahasiswa Sejarah

3 Maret 2023   18:45 Diperbarui: 3 Maret 2023   18:52 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain kode etik jurnalistik, Vega juga menjelaskan bahwasanya dalam dunia jurnalistik terdapat tiga hak yang penting untuk dihargai dan dijunjung tinggi. Hak tersebut yaitu hak tolak, hak jawab, dan hak koreksi.

"Hak tolak adalah hak seorang wartawan untuk menolak menyebutkan identitas narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya" ungkapnya.

Adanya hak tolak ini menurut Vega merupakan langkah defensif untuk mencegah adanya tindakan diskriminasi kepada narasumber yang memberikan informasi kepada para jurnalis, khususnya informasi sensitif yang mudah menimbulkan konflik.

"Hak jawab adalah hak seorang narasumber untuk menyanggah pemberitaan yang merugikan nama baiknya" ungkapnya.

Adanya hak jawab ini menurut vega merupakan sebuah hak dasar yang dimilki oleh seorang narasumber. Hak ini dapat mencegah adanya penambahan ataupun pengurangan berita yang didasarka atas informasi dari narasumber tersebut.

"Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membenarkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers. Baik tentang dirinya maupun tentang orang lain" ungkapnya.

Adanya hak koreksi ini menurut Vega adalah sebuah bentuk keleluasaan dalam dunia pers, khususnya terkait kebenaran informasi yang disampaikan dalam berita. Lebih lanjut, Vega juga mengatakan bahwa dalam proses koreksi suatu berita, biasanya terdapat dua cara, yaitu :

  • Untuk berita yang dimuat dalam media online atau elektronik, apabila terdapat kesalahan informasi yang ada, maka seorang jurnalis dapat segera melakukan klarifikasi terhadap berita tersebut. Biasanya klarifikasi yang dilakukan adalah menambahkan penjelasan pada akhir berita terkait kesalahan informasi, sekaligus menambahkan kebenaran informasi terkait berita tersebut.
  • Untuk berita yang dimuat dalam media cetak, apabila terdapat kesalahan informasi mengenai informasi yang disebarkan, maka pada media cetak di hari selanjutnya akan tersedia kolom pada bagian depan media cetak yang isinya adalah koreksi terhadap informasi dari berita yang sebelumnya telah tersebar.

Selain kode etik dan hak-hak dalam dunia jurnalistik, Vega juga memaparkan jenis-jenis berita dalam dunia jurnalistik, yaitu berita Hardnews dan berita Softnews.

"Hardnews merupakan berita yang terikat dengan waktu dimana keterlambatan berita akan membuat berita tersebut menjadi basi" ungkapnya.

Menurut Vega, Hardnews biasanya mengangkat persoalan yang baru saja terjadi. Contoh dari berita Hardnews ini adalah berita kecelakaan, berita banjir, berita tanah longsor, berita kebakaran, dan berita meninggalnya seorang tokoh.

"Softnews merupakan berita yang tidak terikat dengan waktu, sehingga bisa dibaca kapanpun dan tidak basi" ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun