Mohon tunggu...
Raka Bayu Airlangga
Raka Bayu Airlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Seorang Mahasiswa Hukum UIN SUNAN AMPEL SURABAYA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengertian dan Perbedaan Imunitas Negara Mutlak dan Imunitas Negara Relatif

30 November 2024   08:53 Diperbarui: 30 November 2024   08:53 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1.Ruang Lingkup Kekebalan

Imunitas mutlak memberikan kekebalan penuh tanpa pengecualian, meliputi semua tindakan negara. Sementara imunitas relatif hanya memberikan kekebalan untuk tindakan publik (seperti kebijakan pemerintahan), sementara tindakan privat atau komersial tidak dilindungi.

2.Tindakan Komersial

Imunitas mutlak melindungi negara bahkan dalam tindakan komersial, sedangkan imunitas relatif tidak memberikan perlindungan untuk tindakan bisnis negara.

3.Kesetaraan Hukum

Imunitas mutlak berlandaskan pada kesetaraan kedaulatan antar negara, sementara imunitas relatif lebih fleksibel, mempertimbangkan peran negara dalam ekonomi global.

4.Penerapan

Imunitas mutlak lebih umum digunakan di masa lalu, sedangkan imunitas relatif lebih relevan dan sering diterapkan di era modern karena keterlibatan negara dalam kegiatan ekonomi.

Relevansi Konsep Imunitas dalam Era Globalisasi

Globalisasi telah mendorong negara-negara untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi lintas batas, baik sebagai regulator maupun pelaku pasar. Akibatnya, pendekatan imunitas negara relatif menjadi lebih relevan. Hal ini terlihat dari keputusan pengadilan internasional yang cenderung mengadopsi prinsip ini dalam kasus yang melibatkan sengketa ekonomi.

Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan asing menuntut negara atas pelanggaran kontrak investasi, pengadilan akan melihat apakah tindakan negara tersebut bersifat publik atau privat. Jika bersifat privat, negara tersebut tidak dapat menggunakan imunitasnya sebagai tameng.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun