Mohon tunggu...
Raka Aldrean Erdhitya
Raka Aldrean Erdhitya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

Hai semuanya! Nama saya Raka Aldrean Erdhitya, dan biasa disapa dengan sebutan Raka. Saya seorang mahasiswa yang tengah menjalani semester kelima di Universitas Mercu Buana, jurusan akuntansi.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kewajiban terhadap Klien dalam Common Law: Gugatan, Standar, Profesionalism, dan Hak Subrogasi

28 November 2023   16:36 Diperbarui: 28 November 2023   16:48 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gugatan yang diajukan oleh klien terhadap auditor merupakan aspek penting dalam ranah hukum, terutama dalam kerangka Common Law. Dalam situasi di mana klien mengalami kerugian, terdapat dua skenario utama yang dapat menjadi dasar tuntutan. Pertama, jika klien secara berkelanjutan menderita kerugian karena mengandalkan pada laporan keuangan yang salah secara material, klien berpotensi mengajukan gugatan. Kedua, auditor dapat dihadapkan pada tuntutan jika mereka gagal mendeteksi suatu penggelapan yang dapat merugikan klien, seperti melaporkan laba yang terlalu tinggi sehingga klien membayar dividen yang seharusnya tidak dibayarkan.

Ketika mengajukan tuntutan terhadap auditor, klien memiliki pilihan untuk mengajukan kasus berdasarkan pelanggaran kontrak, kesalahan (tort), atau keduanya. Tuntutan yang timbul dari kontrak didasarkan pada perjanjian antara auditor dan klien, sedangkan guugatan yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum melibatkan pelanggaran hukum yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi klien.  Hal ini tergantung pada konteks dan sifat pelanggaran yang terjadi.

Pada titik ini, standar profesionalisme menjadi perhatian utama. Auditor tidak dapat diharapkan untuk selalu sempurna dan bebas dari kesalahan dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Namun demikian, klien dapat menuntut auditor untuk bertindak secara tetili dan kompeten. Pemahaman klien atas risiko yang terkait dengan pengadaan jasa audit merupakan elemen penting dalam mengembangkan hubungan profesional dengan auditor. Auditor, sebagai pihak yang memberikan jasa audit, tidak terlepas dari tanggung jawabnya untuk menggunakan kemampuan dan keahlian yang memadai. Ini termasuk memiliki atau mengembangkan keahlian khusus yang dibutuhkan untuk penugasan tertentu, atau jika diperlukan, berkonsultasi dengan spesialis yang memiliki keahlian yang diperlukan. Tanggung jawab auditor juga mencakup memberikan jasa audit dengan tingkat ketelitian dan keahlian yang memadai, sesuai dengan standar audit yang berlaku umum.

Dalam konteks proses tuntutan hukum, klien perlu memberikan beberapa bukti terhadap tuntutannya. Pertama, bahwa auditor telah menerima penugasan, seperti tugas mengaudit laporan keuangan tertentu. Kedua, bahwa auditor telah melanggar penugasan, misalnya, dengan gagal menyerahkan laporan audit sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati. Ketiga, bahwa klien mengalami kerugian yang dapat dikaitkan dengan pelanggaran auditor. Dan terakhir, terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas antara pelanggaran yang dilakukan oleh auditor dengan kerugian yang diderita klien.

Meskipun demikian, sebagai bagian dari pertahanan terhadap tuntutan klien, auditor dapat membuktikan bahwa audit dilakukan dengan tingkat ketelitian dan keahlian yang memadai, sesuai dengan standar audit yang berlaku umum. Untuk menghadapi tuntutan tersebut, auditor dapat beragumen dengan menunjukkan bahwa kelalaian yang dilakukan oleh klien juga berkontribusi pada kerugian yang dialami. Hal ini mungkin menjadi faktor yang diperhitungkan oleh pengadilan dalam menilai sejauh mana tanggung jawab auditor dalam kasus tersebut. Selain itu, auditor dapat berupaya untuk membuktikan bahwa tidak ada hubungan sebab akibat yang langsung antara tindakan auditor dan kerugian yang dialami klien.

Menurut common law, hak klien dapat dilimpahkan atau disubrogasikan (dialihkan) ke pihak ketiga. Contohnya, perusahaan asuransi yang mengganti uang klien karena penggelapan yang dilakukan oleh pegawai memiliki hak hukum yang sama sebagaimana ia berhak atas kompensasi. Dalam konteks ini, jika laporan keuangan klien telah diaudit dan auditor tidak menemukan penggelapan karena kelalaian atau pelanggaran kontrak, pihak ketiga yang mengganti kerugian kepada klien, seperti perusahaan asuransi, memiliki hak hukum yang serupa dengan klien.

Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai kewajiban hukum auditor, khususnya dalam konteks common law, sangat penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan.   Dengan memahami konsep-konsep dan persyaratan utama ini, seorang auditor dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih teliti, akuntabel, dan meminimalkan risiko yang mungkin timbul.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun