KKN Tematik 14 Universitas Muhammadiyah Jakarta Melakukan Sosialisasi Bahaya Judi Online bagi Masyarakat ditinjau dari hukum Islam dan sosial ini dilaksanakan pada Sabtu 24 Agustus 2024 yang di laksanakan di Rptra Bahari Kelurahan Gandaria Selatan
Dalam kegiatan ini, tim KKN melibatkan remaja serta anak anak di sekitar RPTRA Bahari Kelurahan Gandaria Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kelompok mahasiswa dalam memberikan kontribusi positif bagi Masyarakat setempat.
"Kami menyadari pentingnya bahaya judi online dikalangan remaja serta anak anak yang sudah memiliki gadget. Oleh karna itu, kami ingin memberikan pemahaman tentang bahaya judi online bagi Masyarakat untuk meningkatkan serta mewaspadai para remaja seta anak anak setempat,"kata ketua sub kelompok 1, Farhan.
Kegiatan ini diikuti oleh remaja serta anak anak kelurahan Gandaria Selatan. Selain itu juga dihadiri oleh Wakil Lurah Gandaria Selatan dan koordinator RPTRA bahari serta jajarannya. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kelompok mahasiswa dalam memberikan kontribusi positif bagi Masyarakat setempat.
Pada KKN 14 UMJ mengadakan kegiatan seminar edukasi di RPTRA Bahari Kelurahan Gandaria Selatan untuk kegiatan edukatif bertema " Sosialisasi Bahaya Judi Online Ditinjau Dari Perseptif Hukum Islam Dan Sosial", kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya judi online bagi masyarakat. "Kami menyadari pentingnya mewaspadai bahaya judi online  di kalangan remaja. Oleh karna itu kami ingin memberikan pemahaman yang mendalam tentang bahaya judi online bagi masyarakat untuk bersama sama menciptakan lingkungan yang damai, " kata ketua sub kelompok 1, Farhan.
Hal ini dilakukan dengan alasan kesadaran atas perlunya untuk meningkatkan antisipasi pada anak remaja tentang pemahaman bahaya judi online, Sehingga mahasiswa KKN 14 Universitas Muhammadiyah Jakarta tergerak untuk mengenalkan atau mewaspadai bahaya judi online kepada anak anak serta remaja agar dapat mengenal terlebih dahulu dan mengerti bahaya bagi judi online.
Materi materi yang disampaikan kepada masyarakat yaitu pertama, pengertian judi online, bertujuan untuk memberikan pemahaman pada remaja khususnya, serta penduduk sekitar pada umumnya terkait dampak dan bahaya dari judi online, serta pencegahannya. Judi online ini bersifat candu, sehingga banyak  yang awalnya mencoba dan dilakukan seterusnya.
Kedua, Apabila ditinjau dari perspektif Hukum Islam dan norma sosial sebagai awal dalam pemaparan materinya, meskipun berkaca pada tema dan judul yang sensitive bagi Sebagian orang, bahkan bisa terjadi pro dan kontra terkait kegiatan ini. Namun itu hal yang wajar dari sebuah pilihan, dan sudah dirancang untuk pencegahan dan berbagi pengetahuan dengan remaja dan Masyarakat sekitar sejak dini. Harapan kami adalah supaya generasi kita dapat berfikir secara sehat dan berperilaku cermat dalam memilih dan tidak mengambil jalan pintas dalam mengambil keputusan.
Materi ketiga yaitu dampak judi online Dalam sisi sosial, judi punya dampak yang meluas, mendalam dan menjalar. Bahaya perjudian mencengkram berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis. Dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas. Beberapa bahaya dan akibat dari Judi Online, yaitu: Resiko bunuh diri, memperburuk kondisi ekonomi, resiko terkena stress dan depresi, memicu tindakan kriminal atau membahayakan orang lain, data pribadi terancam tersebar luas, masa depan terancam.
Selain kegiatan edukasi, kita juga memberikan beberapa kuis kuis pertanyaan kepada para audiens tujuannya adalah untuk memperkuat Kembali pemahaman atau materi yang telah disampaikan. Dengan mewaspadai bahaya judi online diharapkan Masyarakat setempat mampu menghadapi dan mengatasi maraknya judi online di zaman sekarang ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H