Mohon tunggu...
Raka Aditya
Raka Aditya Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar/Mahasiswa

Raditya,

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Polemik Larangan Penggunaan Knapot "Brong"

29 April 2021   21:00 Diperbarui: 29 April 2021   23:56 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini Kepolisian Republik Indonesia sedang gencar-gencarnya melakukan berbagai macam razia. Untuk yang berhubungan dengan pandemi, polisi dan berbagai instansi lainnya sedang melakukan penggalakan tentang pentingnya penggunaan masker. 

Selain itu, Razia lalu lintas saat ini juga baru digalakkan kepolisian saat ini. Langkah ini diambil guna mencari pelanggar-pelanggar baik pengguna roda 2, 4, ataupun lebih di jalan raya. Razia lalu lintas ini bukan hanya semata-mata untuk mencari kesalahan pengguna jalan saja, akan tetapi juga untuk menekan angka kecelakaan.

Sebenarnya di Indonesia sendiri, kepolisian sudah mempunyai berbagai teknologi canggih yang bisa digunakan untuk memantau secara langsung situasi lalu lintas secara Terkini. Memang tidak bisa kita pungkiri bahwa masih banyak saja masyarakat kita yang belum paham betul betapa pentingnya keselamatan di jalan raya. 

Tentu sebagian pelanggar yang sudah terjaring razia tersebut mempunyai 1001 alibi ataupun alasan untuk menyiasati supaya tidak terkena tilang petugas kepolisian. Mulai dari tidak memakai helm karena jarak yang hanya dekat dari rumah, hingga kelengkapan kendaraan yang tertinggal di rumah sudah menjadi alasan klasik para pelanggar jalan oleh masyarakat Indonesia sendiri. Memanglah salah jika kita tidak menaati peraturan lalu lintas di jalan sendiri. Selain penting untuk keselamatan diri sendiri, keselamatan orang lain juga ada ditangan kita juga. 

Berbagai jenis pelanggaran dan juga alasannya sudah dapat kita ketahui bersama. Namun bagaimana dengan aturan modifikasi motor?. Di Indonesia banyak orang sangat menyukai dunia otomotif, mulai dari mobil hingga motor diminati berbagai kalangan dari anak muda bahkan sampai orang tua sekalipun. 

Gemar otomotif ini merupakan salah satu hobi yang memang sangat banyak peminatnya bahkan di luar negeri sekalipun. Tidak hanya modifikasi saja, namun ada juga kolektor mobil mobil ataupun motor motor klasik dan juga rare (Terbatas) juga. Jika kolektor sendiri lebih senang kepada ke-orisinalitas kendaraannya yang pastinya itu ditujukan untuk investasi, namun lain halnya pada anak muda yang gemar balap ataupun modifikasi tampilannya saja. Anak yang gemar balap biasanya lebih fokus pada performa motor ataupun mobilnya dan jika orang yang suka ke tampilan biasanya lebih suka untuk mengikuti acara kontes yang saat ini sudah banyak diselenggarakan di Indonesia.

Di balik hobi otomotif itu, ada banyak sekali aturan aturan dari kepolisian yang sudah secara khusus mengatur tentang kelayakan kendaraan di jalan raya. Dasar hukumnya sendiri ada di Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. 

Pada Pasal 285 disebutkan kendaraan laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan. Bunyi Pasal 285: - Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dengan adanya pasal di atas, polisi tentu saja berhak untuk menilang bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Tidak terkecuali bagi orang-orang yang gemar otomotif dan melakukan modifikasi sedemikian rupa hingga ada yang melanggar salah satu pasal di atas. 

Selain pasal di atas, ada juga Undang undang yang mengatur tentang tingkat kebisingan dari kendaraan tersebut. Hal itu disebutkan pada Peraturan Menteri (Permen) Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Dalam Permen tersebut tingkat, ambang batas kebisingan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2009. Peraturannya dibagi jadi tiga klasifikasi, yaitu mesin di bawah 80cc, kemudian mesin 80-175cc dan di atas 175cc. Kapasitas mesin - <80 cc : 77db, 80 < 175 cc : 83db > 175cc : 88db.

Adanya pasal-pasal diatas sudah dibuat melalui berbagai pertimbangan yang ada oleh berbagai instansi dan pihak terkait. Menurut saya sendiri pun, itu merupakan langkah yang baik dalam mengatur supaya kita sendiri tau batasan seberapa jauh kita bisa memodifikasi kendaraan kita yang masih bisa layak jalan di jalanan terutama di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun