Mohon tunggu...
Rajjaz Nabigh Rakhi
Rajjaz Nabigh Rakhi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Hobi Foto dan Bermain Game

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pegadaian Syariah Solusi Alternatif Untuk Masyarakat

26 Mei 2024   10:36 Diperbarui: 26 Mei 2024   10:58 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pegadaian Syariah adalah lembaga keuangan negara yang berbasis sistem ajaran syariat Islam. Dalam operasionalnya, pegadaian syariah menggunakan Fatwa Dewan Syariah MUI sebagai landasan hukumnya. Pegadaian syariah bisa menjadi alternatif masyarkat yang ingin menggadaikan barangnya untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan, karena dalam pegadaian syariah tidak ada sama sekali bunga dalam akadnya berbeda dengan pegadaian konvensional yang menggunakan bunga.

Pegadaian Syariah memiiki 3 produk unggulan  yaitu Rahn, Arrum Haji, Arrum BPKB & Emas.

Produk Unggulan Pegadaian Syariah yang pertama yaitu Rahn.

Pegadaian Syariah menggunakan prinsip syariat Islam yatu Rahn, Prinsip ini memiliki arti tetap. Maksudnya, prnsip ini menjadikan barang-barang berharga yang kita miliki mempunyai nilai dan menjadi jaminan dalam peminjaman dana. Tidak begitu jauh dengan prinsip pegadaian konvensional, yang mmembedakan anatara keduanya hanya ketika pelunasan, pegadaian syariah tidak terkena bunga. Namun, pegadaian syariah mengambil keuntungan melalui sistem bagi hasil atau jasa menitipkan barang yang kita miliki pada saat awal melakukan akan peminjaman.

Pegadaian Syariah mempunyai jangka waktu penebusan yang telah di tetapkan oleh Pegadaian syariah itu sendiri untuk Produk Rahnn diberikan waktu selama 60 hari, berbeda dengan Pegadaian Konvensional diberikan waktu hingga 120 hari atau 4 bulan jika tidak bisa membayarnya maka produk itu akan dijual oleh pihak Pegadaian Konvensional. Namun Pegadaian Syariaah jika nasabah tidaak mampu membayar pihak Pegadaian Syariah akan melelang barang yang dimiliki oleh nasabah sesuai dengan harga nominal yang diterimanya, jika pada masaa pelelangan ada yang menawarkan harga diatas yang  telah ditentukan. Contohnya,barang nasabah hargan nominalnya   2 juta kemudian ada seseorang yang mengajukan barang lelang tersebut  diatas nominalnya harga 2 juta maka uang lebihan hasil lelang itu akan diberikan kembali kepada nasabah, berbeda dengan Pegadaian Konvensonal jika ada uang hasil jual barang maka akan jadi milik Peagaian Konvensional tersebut.

Produk ungglan Pegadaian Syariah yanng ke 2 yaitu Arrum Haji.

Arrum Haji adalahh produk pembiayaan syariah untuk membantu masyarakat Indonesia terutama yang beragama Islam dalam melaksanakan ibadah haji. Dengan produk ini memungkinkan nasabah untuk mendapatkan tiket berangkat haji dengan jaminan emas atau tabungan emas yang dimiliknya. Produk ini memiliki Syarat dan Ketentuannya sendiri,yaitu :

1. Umur nasabah yang ingin berangkat haji minimal umur 12 tahunn dan belum penah berangkat haji, diperbolehkan kembali pada 10 tahun yang akan datang.

2. Nasabah memiliki jaminan emas atau tabungan emas sekitar 15 gram atau senilai  Rp 7 juta .

3. Nasabah diperbolehkan pinjaman sebesar RP. 25 juta dan dapat diangsur selama 1-5 tahun

4.Nasabah dikenakan  Biaya Pemeliharaan oleh pihak Pegadaian sebesar 0,95% per bulannya dari nilai taksiran jaminannya.

 Keuntungan Arrum Haji adalah :

1. Nasabah pasti mendapatkan porsi haji dengan jaminan yang diajukannya.

2. Emas dan dokumen haji terjamin aman tersimpan oleh pihak Pegadaian

3. Keuntungan nasabah dalamm membayar biaya pemeliharaan tidak terlalu besar.

Produk Unggulan Pegadaian Syariah yang ke-3 yaitu Arrum BPKB & Emas.

Arrum BPKB & Emas dalam Pegadaian Syariah adalah produk pembiayaan syariah yang berguna untuk mengembangkan suatu usaha nasabah dengan jaminan BPKB Motor & emas yang dimilikinnya, dengan jaminan tersebt nasaabah diperbolehkan untuk meminjam dana usaha dari Rp. 3 juta hingga RP. 25 juta yang dapat diangsur selama 1-4 tahun. Biaya pemeliharaan barang jaminan ini akan dikenakan sebesar 0,95% per bulan dari nilai taksiran jaminannya. Arrum BPKB menggunakan akad ijarah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun