Mohon tunggu...
david yohanes
david yohanes Mohon Tunggu... karyawan swasta -

seorang yang tertarik pada tulisan mengenai apa saja. terutama sosial, bola, dan seni

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Bolehkah Wartawan Menerima Uang Rakyat?

28 September 2015   19:53 Diperbarui: 28 September 2015   20:10 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[poskotapontianak.com]

 

Alkisah ada dua perusahaan yang berdiri dengan sukes. Perusahaan pertama, sebut saja PT Sahabat dan perusahaan kedua, sebut saja PT Makmur. Kedua PT ini sebenarnya bermitra, dan saling membantu.

Namun muncul masalah pelik saat menjelang lebaran. Pangkalnya, PT Sahabat merasa kasihan kepada karyawan PT Makmur yang dianggap kurang sejahtera. PT Sahabat ingin memberikan alokasi tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan PT Makmur .

Bukankah niat PT Sahabat sungguh mulia? Namun niat ini mendapat penentangan dari karyawannya sendiri. Mereka marah, sebab dana THR yang seharusnya untuk mereka beralih ke karyawan perusahaan lain.

Di sisi lain, karyawan PT Makmur bersorak gembira. Sebab mereka mendapatkan tambahan uang di luar alokasi perusahaan mereka. Sedangkan manajemen PT Makmur pura-pura bloon dan tutup mata atas kejadian tersebut.

Mungkin kita akan menilai, perilaku PT Sahabat aneh, di luar nalar sehat, bodoh dan sebagainya. Namun kondisi tersebut benar-benar terjadi. Hubungan antara wartawan/jurnalis dengan instansi pemerintahan serupa hubungan PT Sahabat dan PT Makmur .

Instansi pemerintah digambarkan sebagai PT Sahabat, dan perusahaan Pers diibaratkan PT Makmur. Wartawan diibaratkan karyawan PT Makmur, sedangkan rakyat dilambangkan sebagai karyawan PT Sahabat. Sementara alokasi THR tersebut adalah uang rakyat (APBD/APBN).

Secara kodrat wartawan memang harus menjadi kontrol jalannya pemerintahan. Wartawan harus bersikap kritis dan mengawal kebijakan negara agar selalu pro rakyat. Namun kenyataannya kodrat wartawan ini kerap dibenci instansi pemerintah, utamanya para pejabat yang berlaku korup.

Dengan alasan menjalin kemitraan, instansi pemerintah menyisihkan alokasi anggaran untuk wartawan. Sebenarnya bukan untuk kemitraan. Namun lebih tepatnya “dana pengamanan”.

Dana pengamanan ini adalah bentuk suap, agar perilaku wartawan bisa dikendalikan sesuai kemauan mereka. Jika ada berita miring, agar dipoles menjadi lebih halus dan meninggalkan kesan memojokan. Jika ada prestasi diminta untuk melakukan blow up besar-besaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun