Mohon tunggu...
Rajaruddin
Rajaruddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa

Hanya Seorang Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesadaran Masyarakat untuk Membayar Pajak

27 Juli 2021   11:03 Diperbarui: 27 Juli 2021   11:52 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana yang kita tahu, pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayar oleh rakyat untuk negaranya. Uang dari pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang. 

Terkadang banyak dari kita yang lupa untuk membayar pajak tepat waktu, padahal jika kita terlambat membayarnya kita akan dikenakan biaya sanksi yang terkadang lebih besar daripada pajak yang harus kita bayar. Maka dari itu kita harus bisa membayar pajak sebelum waktu yang ditentukan.

Banyak hal yang membuat kita semua lupa, enggan, bahkan tidak mau untuk membayar pajak. Contohnya saja dari penagihan pajak yang dirasa agak tinggi untuk dibayarkan oleh kalangan kebawah, kesulitan dalam membayar pajak, hingga kasus korupsi dana pajak yang banyak membuat kita tidak mau untuk membayar pajak.

Untuk membangkitkan kesadaran membayar pajak, pemerintah membuat beberapa program yang membuat masyarakat mau untuk membayar pajak, salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak. 

Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan kepada wajib pajak sebagai pelanggan sehingga meningkatkan kepatuhan dalam bidang perpajakan. Selain itu juga terkadang pemerintah mengadakan promo penghapusan denda yang memungkinkan para pembayar pajak mau untuk membayar pajaknya tepat waktu.

Selain itu juga kita juga dapat membangkitkan kesadaran kita untuk membayar pajak dengan membuat memo agar kita ingat untuk membayar pajak, atau bisa juga dengan membuat penanda tanggal di kalender agar kita bisa membayar pajak tepat waktu. 

Dan untuk instansi pemerintah yang sekiranya ketahuan mengambil dana pajak untuk kepentingannya sendiri, sebisanya dihukum seberat-beratnya agar pandangan masyarakat dengan pajak tetap terjaga dan masyarakat mau untuk membayarnya tepat waktu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun