Mohon tunggu...
Raja Lubis
Raja Lubis Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Teks Komersial

Pecinta Musik dan Film Indonesia yang bercita-cita menjadi jurnalis dan entertainer namun malah tersesat di dunia informatika dan kini malah bekerja di perbankan. Ngeblog di rajalubis.com / rajasinema.com

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Heboh! Film Siksa Neraka Dilarang Tayang di Malaysia dan Brunei

9 Januari 2024   19:02 Diperbarui: 15 Januari 2024   15:42 584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Informasi pelarangan Siksa Neraka di Malaysia & Brunei/ig @antennaentertainments

Pada hari ke-25 penayangannya sejak tayang perdana pada 14 Desember 2023, film Siksa Neraka berhasil mengumpulkan lebih dari 2,3 juta penonton. Sampai artikel ini ditulis pun, jumlah layar yang disediakan masih terhitung banyak.

Di XXI Bandung, film arahan Anggy Umbara ini masih kebagian di seluruh bioskop dengan masing-masing 5 show time per bioskop. Kecuali TSM XXI yang sudah berkurang hanya 3 show time, berbagi layar dengan Layangan Putus the Movie yang kebagian 2 show time.

Kesuksesan Siksa Neraka di Indonesia, diwarnai dengan kabar tak sedap dari negara tetangga. Film yang semula sudah mendapat antrean coming soon di pawagam (bioskop) Malaysia dan Brunei Darussalam, kini dilarang tayang.

Kabar pelarangan ini diumumkan secara resmi di akun instagram Antenna Entertainments selaku distributor lokal yang senantiasa membawa film-film Indonesia untuk tayang di kedua negara tersebut. Pun juga dengan salah satu jaringan pawagam di Malaysia yakni 10Star Cinemas mengunggah hal yang serupa.


Secara resmi, baik distributor maupun pihak pawagam tidak banyak memberikan keterangan panjang mengenai alasan pelarangan Siksa Neraka. Di akun instagram 10Star Cinemas, mereka hanya menambahkan caption yang tidak merujuk langsung kepada alasan pelarangan.

Akun tersebut hanya memberikan keterangan, "Mari kita sama-sama perbaiki amalan kita sementara masih diberi kesempatan".

Saya sebetulnya sudah mengetahui info larangan ini sejak tadi malam. Namun saya masih penasaran, kenapa film produksi Dee Company ini bisa dilarang di Malaysia dan Brunei.

Berdasarkan penelusuran dari reply warganet Malaysia di akun-akun instagram dan X yang mengunggah larangan ini, dan konfirmasi ke beberapa pengamat film di sana, konten dalam Siksa Neraka termasuk perkara-perkara Tauhid Sam'iyyat.

Dalam Islam, pengertian Tauhid Sam'iyyat itu sendiri adalah perkara yang tertera dalam Al-Quran dan disebutkan dalam hadits tapi tidak bisa dijangkau oleh akal dan panca indera manusia. Dengan kata lain termasuk hal yang ghaib. Tapi hal ini harus dipercayai dan diimani oleh setiap muslim.

Siksa Neraka yang diadaptasi dari komik legendaris karya MB. Rahimsyah ini bercerita tentang ragam penyiksaan di neraka tergantung dengan amal buruk yang dikerjakannya. Konten seperti ini dinilai tidak boleh divisualisasikan ke dalam bentuk apapun termasuk film.

Adanya visualisasi siksa neraka dianggap menyesatkan karena yang paling tahu kebenarannya hanya Allah SWT. Sekalipun dalam film, beragam adegan penyiksaan tersebut dibuat hanya sebagai mimpi belaka.

Terlepas dari alasannya seperti apa, saya justru tertarik satu hal dari kasus ini yakni soal bagaimana Malaysia dan Brunei memperlakukan dan menilai film. Mereka betul-betul masuk ke konteks film dan menjadikan tauhid sebagai pembahasan utama.

Terkait hal ini, saya belum menemukan tanggapan resmi dari pihak produser maupun sutradara. Kecuali netizen Indonesia dan Malaysia yang mulai meramaikan kasus pelarangan ini. Sama seperti di kita, tanggapan netizen Malaysia pun pro dan kontra. Berikut salah satu contohnya:

Respons netizen Malaysia terhadap pelarangan Siksa Neraka/ss komen instagram @antennaentertainments
Respons netizen Malaysia terhadap pelarangan Siksa Neraka/ss komen instagram @antennaentertainments

Tapi ya memang, soal pelarangan ini tidak perlu disikapi secara berlebihan. Setiap negara memiliki kebijakan masing-masing terkait regulasi dan kriteria sebuah film untuk bisa ditayangkan di negaranya.

Indonesia pun pernah melarang film luar seperti Fifty Shades of Grey (2015) karena dianggap terlalu banyak mengandung adegan seks dan pornografi yang ditunjukkan secara vulgar. Tapi ya, pelarangan film asing di Indonesia kebanyakan alasannya bermuara pada pornografi.

Cerita berbeda datang dari perfilman India dan Pakistan. Sebagaimana yang kita tahu, kedua negara ini punya sejarah konflik yang panjang dan sesekali kadang memanas di masa kini. Sineas dari kedua negara ini pun seringkali menjadikan konflik India-Pakistan di masa lalu sebagai latar film, meskipun tidak semua filmnya bercerita secara langsung tentang peristiwa tersebut.

Salah satu yang dilarang tayang di Pakistan adalah film mata-mata India berjudul Raazi (2018). Film yang dibintangi Alia Bhatt ini menceritakan seorang mata-mata wanita asal India yang ditempatkan di keluarga Pakistan.

Dewan sensor Pakistan boleh saja menganggap muatan film ini bisa melukai warga Pakistan karena bermuatan historis. Walau setelah saya menontonnya, film ini sebetulnya bersifat netral. Ya namanya juga pendapat, tak apa berbeda.

Dari berbagai ilustrasi di atas, pelarangan sebuah film bisa disebabkan banyak faktor. Entah itu karena faktor agama, sejarah, pornografi, dan konten lainnya yang ditengarai bisa menimbulkan konflik.

Still photo adegan Siksa Neraka/Dee Company
Still photo adegan Siksa Neraka/Dee Company

Jadi, apa opinimu terkait pelarangan film asing di sebuah negara?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun