Mohon tunggu...
Raja Lubis
Raja Lubis Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Teks Komersial

Pecinta Musik dan Film Indonesia yang bercita-cita menjadi jurnalis dan entertainer namun malah tersesat di dunia informatika dan kini malah bekerja di perbankan. Ngeblog di rajalubis.com / rajasinema.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Manfaat QRIS bagi Pelaku UMKM, Banyak yang Belum Tahu

15 Desember 2022   10:11 Diperbarui: 15 Desember 2022   10:25 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi sistem pembayaran QRIS/qris.id

Contoh QRIS milik usaha saya, boleh scan kok./Raja Lubis
Contoh QRIS milik usaha saya, boleh scan kok./Raja Lubis
Gimana cara daftarnya?

Daftar QRIS nggak susah kok. Karena sekarang QRIS itu satu untuk semua, nggak perlu daftar QRIS di semua penyelenggara jasa pembayaran. Lebih baik daftar satu di penyelenggara bank yang rekeningnya kita miliki.

Semisal kalau kamu nasabah BRI sebaiknya daftar QRIS BRI. Nantinya seluruh uang yang masuk melalui QRIS BRI akan ditransfer ke rekening BRI yang kamu daftarkan. Lebih lengkapnya bisa cek laman ini.

Selain memanfaatkan fitur QRIS-nya, dengan menjadi nasabah BRI juga membuat usaha kita berpeluang dikenal lebih luas hingga pasar internasional. Pasalnya BRI punya program BRILianpreneur, sebuah pameran UMKM yang sudah digelar sejak sejak 2019.

Dan dalam rangka HUT127BRI, kegiatan BRILianpreneur 2022 digelar selama satu bulan penuh dari 1 - 31 Desember 2022.

Manfaatkan promo BRILianpreneur 2022/https://brilianpreneur.com/
Manfaatkan promo BRILianpreneur 2022/https://brilianpreneur.com/

Kamu punya cerita, bagaimana manfaat QRIS BRI mendorong usahamu dan menjadi BRIPahlawanFinansial? Yuk bagi di kolom komentar!  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun